Berita

Imigrasi Kukuhkan Satgas Patroli di Bali, Perketat Pengawasan Orang Asing

Satgas Patroli Imigrasi diluncurkan sebagai respons atas arahan Presiden guna menjaga stabilitas dan keamanan Bali sebagai destinasi wisata utama.

jarrakposbali.com,DENPASAR – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Patroli Imigrasi di wilayah Bali pada Selasa (05/08/2025).

Langkah ini menandai komitmen kuat pemerintah dalam menjaga stabilitas dan keamanan di salah satu destinasi wisata utama Indonesia. Upacara pengukuhan digelar di Pelabuhan Benoa, Denpasar, dan dihadiri oleh sekitar 500 peserta dari berbagai unsur, termasuk TNI, Polri, Satpol PP, hingga Pecalang.

Pengukuhan Satgas Patroli Imigrasi ini dipimpin langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto, yang menegaskan bahwa Imigrasi kini menjadi leading sector dalam pengawasan orang asing, khususnya di wilayah rawan pelanggaran seperti Bali.

“Pembentukan Satgas Patroli Keimigrasian ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden untuk memastikan stabilitas dan keamanan di Bali sebagai salah satu destinasi wisata utama Indonesia,” ujar Agus dalam sambutannya.

Dasar hukum pembentukan Satgas ini mengacu pada Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 66 ayat 2 huruf b, serta Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2013 Pasal 181.

Satgas Patroli akan diisi oleh 100 petugas Imigrasi yang dilengkapi rompi pengaman dan kamera tubuh (bodycam). Mereka akan berpatroli dengan kendaraan roda dua dan empat di 10 titik strategis, termasuk Kuta Utara (Canggu), Seminyak, Kerobokan, Pecatu (Uluwatu, Bingin), Pantai Mertasari, Gianyar (Ubud), hingga kawasan Nusa Dua dan Jimbaran.

Plt. Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa patroli akan menyasar area dengan aktivitas warga negara asing (WNA) yang tinggi serta daerah yang rawan pelanggaran keimigrasian.

“Dantim dan Petugas Patroli akan berpatroli pada rute yang telah ditentukan secara berkala dan acak untuk menghindari pola yang mudah ditebak,” jelas Yuldi.

Pengukuhan ini memperkuat capaian kinerja Direktorat Jenderal Imigrasi yang menunjukkan peningkatan signifikan dalam penegakan hukum. Dalam periode Januari hingga Juli 2025, Imigrasi telah mencatat 2.669 kasus deportasi dan 2.009 kasus pendetensian, melonjak tajam dibandingkan periode November–Desember 2024.

Dengan pembentukan Satgas Patroli Imigrasi ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan rasa aman bagi masyarakat, meminimalisasi pelanggaran oleh orang asing, serta menjaga citra Bali sebagai destinasi wisata yang aman dan tertib.

“Ke depannya kami akan terus menggiatkan operasi serupa, baik dalam skala lokal seperti Patroli rutin Satgas maupun skala nasional seperti Operasi Wira Waspada,” pungkas Yuldi.(jpbali).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button