Jembrana

Kabar Gembira…! Gaji Tenaga Non ASN Pemkab Jembrana Segera Cair

JEMBRANA, jarrakposbali.com | Bupati Jembrana I Nengah Tamba memimpin rapat dengan sejumlah pimpinan OPD di ruang rapat Pemkab Jembrana, lantai 3 Kantor Bupati Jembrana, Jumat 7 Februari 2025.

Rapat tersebut khusus membahas gaji non ASN/honorer/kontrak yang nantinya akan berubah menjadi PPPK dan PPPK paruh waktu. Dipastikan, para tenaga Non ASN tetap akan mendapatkan gaji.

Keputusan tersebut mengacu pada Surat Menteri Pan-RB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024, tentang penganggaran gaji pegawai non ASN dan Perka BKN Nomor 16 Tahun 2025 tentang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Sekda Kabupaten Jembrana I Made Budiasa mengatakan, dalam rapat tersebut, pihak Pemkab Jembrana tengah mencari solusi mengenai permasalahan para pegawai non ASN yang belum diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

“Aparatur Sipil Negara akan dibagi menjadi dua kategori, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan penghapusan status tenaga Non ASN/Honorer/Kontrak,” jelas Sekda Budiasa.

Dijelaskan pula, pegawai non ASN yang akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu harus melalui tahapan regulasi yang berlaku terlebih dahulu. Mengingat regulasi tersebut belum diberlakukan. Sehingga para pegawai non ASN di Jembrana menjadi cemas atas status gaji mereka yang belum jelas.

“Tapi kita pastikan nantinya pegawai Non ASN yang sudah lulus ataupun tidak lulus di seleksi PPPK Tahap 1 dan pegawai yang sudah masa kerjanya diatas 2 tahun dan sedang mengikuti seleksi PPPK tahap 2 tetap menerima gaji,” tegasnya.

Sementara itu Bupati Jembrana I Nengah Tamba mendorong seluruh pihak yang terlibat untuk segera menyelesaikan persyaratan yang diperlukan untuk mencairkan gaji pegawai non ASN di Pemkab Jembrana.

“Saya harap pegawai kita segera menerima gaji, jadi saya meminta untuk semua pihak segera menyelesaikan segala bentuk proses yang diperlukan. Sebelum Hari Raya Pagerwesi agar semua telah menerima gajinya,” pungkasnya.(ded)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button