Jembrana

Jempol Buat Sat Narkoba Polres Jembrana, Enam Pengedar Sabu Berhasil Dibekuk Selama Operasi Antik Agung 2025

JEMBRANA, jarrakposbali.com | Apresiasi patut diberikan kepada Kasat Narkoba Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana dan jajarannya. Pelaksanaan tugas optimal, berhasil mengamankan 6 orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu selama Operasi Antik Agung 2025 berlangsung.

Diketahui Operasi Antik Agung 2025 tersebut digelar dari 22 Januari 2025 hingga 6 Februari 2025. Dari enam tersangka yang diamankan, empat merupakan target operasi, sementara dua lainnya tertangkap di luar target operasi dan berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 64,98 gram bruto atau 58,61 gram neto.

Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto didampingi Kasat Narkoba AKP Gede Alit Darmana mengatakan, keenam tersangka yang berhasil diamankan masing-masing, I Gusti Bagus Andreawan Putra (29) asal Kelurahan Baler Bale Agung, Risdyansyah (38) dan Rohim (39) dari Kelurahan Loloan Timur, Andi Wahyudi (29) asal Desa Yehsumbul, Bayu Lillasari (25) dari Dauh Puri Kaja, Denpasar, serta Ahmad Haidar Rahman (24) asal Tukadaya.

“Dari keenam tersangka yang diamankan, berhasil menyita 36 plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu,” terang AKBP Endang, Jumat (7/2/2025).

Setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti lanjut Kapolres Jembrana, diketahui sabu tersebut beratnya 64,98 gram bruto atau 58,61 gram netto. Keenam tersangka diamankan di beberapa tempat berbeda, selama Operasi Antik Agung 2025 berlangsung.

“Dari enam tersangka yang diamankan, hanya satu yang pernah dipenjara dalam kasus pencurian dengan pemberatan. Sedangkan yang lainnya belum pernah dihukum,” tutur AKBP Endang Tri Purwanto.

Lanjut Kapolres Jembrana, penangkapan pertama dilakukan terhadap I Gusti Bagus Andreawan Putra di Lingkungan Terusan, Lelateng, pada Rabu 22 Januari 2025 lalu. Polisi menemukan tiga plastik klip berisi sabu seberat 2,77 gram bruto atau 2,21 gram netto. Tersangka ini merupakan pengedar dan pernah dihukum dalam kasus pencurian dengan pemberatan.

Pada hari yang sama, berhasil menangkap dua tersangka lainnya, Risdyansyah dan Rohim, di Lingkungan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana. Dari keduanya, polisi mengamankan tiga plastik klip berisi sabu dengan berat 2,76 gram bruto atau 2,19 gram netto. Kedua tersangka ini belum pernah dihukum sebelumnya.

Penangkapan berikutnya terjadi pada Kamis 23 Januari 2025, berhasil mengamankan Andi Wahyudi di rumahnya. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 14 plastik klip berisi sabu seberat 50,82 gram bruto atau 47,93 gram netto. Barang bukti dari tersangka ini merupakan yang terbanyak di antara enam pelaku. Tersangka juga belum pernah dihukum.

“Di hari yang sama juga berhasil diamankan tersangka Bayu yang berasal dari Denpasar. Dia ditangkap saat hendak melakukan transaksi di Gilimanuk. Dari tangan Bayu, berhasil diamankan enam plastik klip berisi sabu dengan berat 4,11 gram bruto atau 3,24 gram netto,” imbuh Kapolres Jembrana.

Sementara itu tersangka terakhir yang diamankan adalah Ahmad Haidar Rahman. Ditangkap di Banjar Pebuahan, Desa Banyubiru. Dari tangan tersangka ini berhasil diamankan10 plastik klip berisi sabu dengan berat 4,52 gram bruto atau 3,02 gram netto.

“Keenam tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar,” pungkasnya.

Dalam kesempatan tersebut Kapolres Jembrana juga menghimbau kepada masyarakat agar menjauhi peredaran dan penyalahgunaan narkotika karena dapat merusak masa depan generasi muda. Jika masyarakat mengetahui adanya informasi transaksi narkoba di lingkungannya agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat.(ded)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button