BeritaNasional

KAI BALI PROTES KERAS PEMBORGOLAN GUS ADI, TAPI JUGA MINTA “DI-86-KAN”

SINGARAJA-JARRAKPOSBALI.COM – Para advokat di Bali yang tergabung dalam beberapa organisasi profesi advokat, beramai-ramai membela I Gusti Putu di Kusuma Jaya, SH, yang terjerat kasus ujaran kebencian di medsos yang kini ditahan di Polres Buleleng sejak 28 Maret 2020 lalu.

Seperti Kamis (2/4/2020) hari ini, sekitar sepuluh advokat yang tergabung dalam DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Bali mendatangi Polres Buleleng. Rombongan yang dipimpin langsung Ketua DPD KAI Provinsi Bali, Adv.AA Kompiang Gede, SH, MH, bertujuan untuk menjengguk (membesuk) Gus Adi – sapan akrab I Gusti Putu di Kusuma Jaya, SH, serta ingin memberikan support (dukungan) kepada yang bersangkutan agar kuat dan tabah menghadapi masalah ini.

“Tujuan KAI DPD Bali ke Polres Buleleng, pertama tentu untuk menjengguk rekan sejawat kami Gus Adi. Untuk melihat kondisi kesehatan beliau, memberikan support kepada beliau. Berharap tetap tabah menghadapi kejadian-kejadian ini, dan semoga ini yang terakhir,” ujar Ketua DPD KAI Bali, Adv. AA Kompiang Gede, SH, MH, kepada media ini usai bertemu Gus Adi, di Mapolres Buleleng Jalan Pramuka No.1 Singaraja, Kamis (2/4/2020) siang.

Agung Kompiang dari LBH Garda Keadilan Nusantara itu juga menjelaskan bahwa kehadiran mereka juga membicarakan pembentukan tim kuasa hukum bagi Gus Adi dari DPD KAI Bali.

“Disamping memang membesuk, ada agenda lain tentu dalam hal memberikn langkah-langkah hukum, dan kita fikskan, dan saya menunjuk Pak Wayan Sumardika sebagai koordinator kuasanya nanti. Dan tentu akan berkolaborasi dengan tim kuasa hukum yang sudah ada saat ini. Sama-samalah memberikan bantuan yang maksimallah kepada rekan kita,” paparnya lagi.

Pada kesempatan itu para advokat dari DPD KAI Bali ini juga mengecam dan memprotes keras aksi pemborgolan yang terhadap Gus Adi yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Buleleng pada tanggal 27 Maret 2020 malam lalu saat melakukan penangkapan terhadap Gus Adi yang mantan wartawan itu.

“Kalau dari kacamata kami, itu (borgol) terlalu over dan kita menyayangkan apa yang menimpa (Gus Adi) ini. Karena sejatinya kita ini punya wadah (organisasi profesi KAI) maka sebaiknya wadah itu disampaikan dulu. Sama dengan organisasi profesi lainnya. Begitu ada kejadian, pihak aparat bisa bersurat ke organisasi dan kami selaku DPD siap mengantar kalau memang ada anggota kita yang tidak benar,” protes Agung Kompiang.

Kata dia, pihaknya menghormati maklumat Kapolri itu. Tetapi yang mereka sayangkan adalah teknis pemborgolan Gus Adi yang dinilai berlebihan bahkan disamakan dengan teroris dan Bandar narkoba. Padahal Gus Adi sudah menyebut jati dirinya sebagai advokat sehingga perlakuan dan penanganan harus sesuai dengan KUHAP.

“Maklumat Kapolri kita semua hormati, cuma menyayangkan teknis pemborgolan itu saja. Karena terus terang saja bahwasannya rekan kami itu sudah menyebut identitas dirinya advokat itu rekan-rekan aparat lainnya bisa memaklumi. Kalau tidak punya identitas diri, apalagi itu residivis, bandar, atau teroris, silahkan, kami tidak ada masalah,” kritik Agung Kompiang lagi.

Menurut Agung Kompiang, sikap spontanitas Gus Adi itu harus dimaklum karena saat itu ada kedukaan di rumahnya yakni ibundanya wafat. Sehingga secara psikologi itu terpengaruh di jalan saat yang bersangkutan hendak mencari keperluan upacara ibundanya dan menemui kendala-kendala seperti itu di jalan.

“Seperti disampaikan tadi, caturwansa bisa diapahamilah, bisa dimaklumi dengan kondisi itu. Apalagi kemarin itu murni keluar bahasa itu karena kondisi yang dialami, karena piskologisnya ada kematian,” ujar Agung Kompiang berdalih.

Menariknya, di sisi lain DPD KAI memprotes dan mengkritik keras aksi pemborgolan Gus Adi oleh aparat kepolisian Polres Buleleng tetapi di sisi DPD KAI Bali juga meminta kasus ini “di-86-kan” dengan alasan sama-sama penegak hukum.

“Langkah-langkah yang sudah kita ambil pertama kami sudah mengajukan penangguhan penahanan, mudah-mudahan, syukur-syukur bisa diterima. Dan memang kalau bisa diselesai di sini, di Polres Buleleng, itu harapan kami,” pinta Agung Kompiang.

Agung Kompiang menyatakan jika kalau DPD KAI Bali harus melakukan klarifikasi atas tindakan Gus Adi pun, KAI Bali siap melakukannya. “Jika pun kami harus mengklarifikasi dan sebagainya, kami atas nama DPD KAI Bali siap juga istilah duduk bareng kita,” janjinya.

Bila upaya “86 alias damai” tidak direspon Polres Buleleng, kata Agung Kompiang, pihaknya menghormati sikap Polres Buleleng dan mengikuti proses hukum Gus Adi hingga ke tingkat peradilan. “Secara umum kita ketahui bersama, asas praduga tak bersalah itu harus kedepankan. Kalau memang semua upaya kekeluargaan ini tidak berhasil maka tentu langkah selanjutnya kami menghormati, kalau memang itu berlanjut, seperti apa yang saya sampaikan di awal, kami sudah membentuk tim kuasa hukum,” tandasnya lagi.

Kata dia, untuk menghindari obuse of power yang telah terjadi dalam pembrgolan Gus Adi, maka DPD KAI Bali bersama DPP KAI sudah menyiapkan langkah-langkah yang lebih jauh lagi. “Selanjutnya juga, jikapun itu memang terjadi yang lebih daripada itu, guna menghindari obuse of power yg terjadi ini, apalah langkah berikut mejadi suatu pertimbangan khusus juga. (Terkait penangkapan dan borgol) DPP kami di pusat sudah bersurat ke Presiden, Kapolri dan organisasi advokat lainnya. Kami berharap rekan Gus Adi bisa mendapat suatu keadilan,” pungkas Agung Kompiang.

Penulis: Francelino
Editor: Jering Buleleng

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button