
DENPASAR , jarrakposbali.com | Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu membuka Rapat Koordinasi Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Imigrasi dengan Kementerian/Lembaga, bertempat di ruang Dharmawangsa Kanwil Kemenkumham Bali, Kamis (06/10/2022).
Direktorat Kerja Sama Keimigrasian memiliki 4 (empat) Subdit yaitu Subdit Kerja Sama Keimigrasian Antar Negara, Subdit Kerja Sama Keimigrasian dengan Organisasi Internasional, Subdit Kerja Sama Perwakilan Asing & Bina Perwakilan RI, dan Subdit Kerja Sama Keimigrasian Antar Lembaga. Subdit Kerja Sama Keimigrasian Antar Lembaga memiliki tugas dan fungsi melaksanakan kerja sama antar lembaga yang outcome-nya adalah Kesepakatan baik berbentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS) maupun bentuk lainnya sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 65 Tahun 2016 tentang Penataan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM dan Permenkumham Nomor 31 Tahun 2020 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Hukum dan HAM.
Dalam Sambutannya Direktur Kerjasama Keimigrasian menyampikan bahwa rapat koordinasi ini merupakan salah satu upaya dari Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mensosialisasikan Perjanjian Kerja Sama antara Ditjen Imigrasi dengan Kementerian/Lembaga lain yang beberapa diataranya dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di daerah. Dalam kesempatan ini, juga disosialisasikan terkait pembentukan Unit Kerja Kantor Imigrasi (UKK) sebagaimana diamanatkan pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor Tahun 2017 tentang Unit Kerja Kantor Imigrasi dan Peraturan Dirjenim Nomor IMI-0746.OT.01.01 Tahun 2017 tentang Prosedur Teknis Pembentukan Unit Kerja Kantor Imigrasi serta Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kriteria Klasifikasi Kantor Imigrasi dan Pedoman Standarisasi Gedung Kantor Imigrasi Nomor M.HH-04.UM.03.06 Tahun 2021.
“Saya ingin menekankan bahwa komitmen dan konsistensi untuk melaksanakan isi dari kerja sama yang bapak/ibu telah susun sangat penting sehingga output dari kerja sama tersebut dapat dicapai. Untuk itu, evaluasi terhadap kerja sama yang bapak/ibu telah susun sangat berperan penting untuk kerja sama yang berkualitas,” ujar Heru.
Kakanwil Kemenkumham Bali dalam sambutannya menyampaikan bahwa kerja sama antar lembaga merupakan hal yang penting, kerja sama yang dapat dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia selaku pelayan publik tidak hanya terkait penyebaran informasi antara kementerian/lembaga akan tetapi juga kerja sama lainnya di bidang teknis lainnya untuk menunjang tugas dan fungsi para pihak seperti kerja sama pelayanan dalam rangka memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam rangka pembentukan Unit Kerja Kantor Imigrasi. Melalui kerjasama antar lembaga membuat eksistensi keimigrasian lebih riil, imigrasi tidak hanya meliputi paspor dan visa.
“Pertemuan seperti ini jangan dipandang sebagai penemuan suatu substansi atau esensi yang sangat penting tetapi sebagai sharing kondisi keimigrasian di daerah masing-masing. Mari kita gunakan momen ini sebagai momentum agar kita lebih berani dan rasional dalam membuat draft kerjasama,” terang Anggiat.
Anggiat juga mengapresiasi atas kesediaan dan inisiatif dari Direktorat Kerja Sama Keimigrasian untuk mengadakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini. Diharapkan dalam rapat koordinasi ini semua Unit Pelaksana Teknis Imigrasi di wilayah Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Bangka Belitung dan Papua mendapatkan pengetahuan tentang perjanjian kerja sama apa saja yang sudah ditandatangani serta memperoleh arahan untuk menjalankan dan melaksanakan perjanjian tersebut di wilayah kerja masing-masing.
Hadir dalam kesempatan tersebut Direktur Kerja Sama Keimigrasian, Heru Tjondro, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Doni Alfisyahrin, Kepala Kantor Imigrasi dan Kepala Rumah Detensi Imigrasi di wilayah kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Bangka Belitung dan Papua. (Tude/hms).



