BeritaBulelengDaerahPemerintahanPolitik
Trending

Kandas! Keberatan Hasil Pilkel Desa Sangsit Ditolak

SINGARAJA, jarrakposbali.com – Keberatan atas hasil Pemilihan Perbekel (Pilkel) Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng ditolak. Penolakan atas keberatan itu tertuang pada Surat Keputusan Bupati Buleleng Nomor 100.3.2.2/468/HK/2023 tanggal 20 Oktober 2023.

Keberatan ini sebelumnya dilayangkan oleh calon perbekel Desa Sangsit nomor urut dua yakni Ketut Sonen ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng pada Kamis, 28 September 2023 lalu.

Ketut Sonen dalam surat keberatannya, menitikberatkan pada dua poin yakni mengenai pemasangan alat peraga kampanye calon perbekel nomor urut satu. Dan keberatannya saat pemungutan suara, karena ada satu pemilih di salah satu TPS yang membawa dua surat panggilan.

Dengan dua poin keberatan itu, Sonen pun meminta kepada Panitia Pilkel Kabupaten Buleleng untuk melakukan pemilihan ulang di Desa Sangsit.

Untuk diketahui, pilkel di Desa Sangsit dimenangkan oleh incumbent (petahana) Putu Arya Suyasa (nomor urut satu) dengan raihan 2429 suara, unggul 58 suara atas Ketut Sonen (nomor urut dua) yang meraih 2.371 suara.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PMD Kabupaten Buleleng, I Made Dwi Adnyana; mengatakan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui proses panjang dengan melibatkan berbagai pihak.

Diantaranya Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Camat, Panitia Pengawas, dan Panitia Pilkel tingkat kabupaten. Selain itu, sejumlah rapat dan pertemuan telah dilakukan, termasuk rapat yang dipimpin oleh Penjabat (Pj) Bupati Buleleng.

Pj Bupati Buleleng juga telah mendapatkan masukan kajian serta masukan yang mendalam terkait dengan keputusan penolakan keberatan ini.

“Setelah dilakukan pengkajian mendalam, pengajuan keberatan itu hanya berkenaan dengan pemilihan suara. Sedangkan poin keberatan yang diajukan belum masuk tahapan penghitungan suara. Termasuk pasal yang mengatur tentang tata cara pemungutan suara ulang. Sehingga keberatan ditolak,” ujar Dwi Adnyana pada Rabu, 26 Oktober 2023.

Keputusan ini tentu mengandaskan permohonan Sonen untuk melaksanakan pemilihan ulang. Apalagi, kata Dwi Adnyana, tidak ditemukan adanya catatan keberatan dari saksi mengenai pemungutan dan perhitungan suara setelah melihat formulir yang ada di seluruh TPS di Desa Sangsit.

Pasca resmi ditolak, SK Bupati Buleleng tentang penolakan keberatan hasil Pilkel Desa Sangsit sudah dikirimkan ke pemerintah desa serta pihak yang berkeberatan.

Sementara saat ini, Panitia Pilkel tingkat Kabupaten tengah mempersiapkan penetapan perbekel terpilih dalam Pilkel Serentak di 11 desa melalui SK.

Rencananya, sebelas perbekel terpilih akan dilantik bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan perbekel lama yakni pada 29 November 2023. (fJr/JP)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button