Kanwil Kemenkum Bali Apresiasi Komitmen terhadap Kekayaan Intelektual: Gootik, Living World, dan Discovery Mall Raih Penghargaan
Penyerahan sertifikat merek dan penghargaan KI menjadi bentuk dukungan nyata pemerintah dalam memperkuat ekosistem usaha yang sehat dan mendorong inovasi lokal di Bali.

jarrakposbali.com, DENPASAR – Suasana hangat penuh apresiasi mewarnai kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali pada Kamis (7/8) di B Hotel Denpasar. Dalam kegiatan ini, penghargaan serta sertifikat pendaftaran merek diserahkan kepada berbagai pihak yang dinilai berkontribusi besar dalam pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) dan penguatan produk dalam negeri.
Salah satu momen penting dalam kegiatan ini adalah penyerahan Sertifikat Pendaftaran Merek untuk inovasi layanan pengangkutan sampah bernama “Gootik” yang diinisiasi oleh Pemerintah Kabupaten Badung. Sertifikat ini diterima langsung oleh I Putu Eka Mertawan, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung, sebagai penggagas utama inovasi tersebut. Gootik dinilai layak mendapat perlindungan hukum atas kreativitasnya dalam menjawab tantangan pengelolaan sampah daerah secara modern dan efisien.
Gootik, yang merupakan akronim dari “Go Online Otomatis Angkut Sampah”, merepresentasikan solusi berbasis teknologi dan pelayanan publik yang inklusif. Dengan konsep kreatif ini, Badung menunjukkan bagaimana kekayaan intelektual tidak hanya berbicara soal produk dagang, tetapi juga inovasi layanan publik yang berdampak langsung pada masyarakat dan lingkungan.
Selain itu, Living World Denpasar juga menerima Sertifikat Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual Tahun 2025, sebuah bentuk penghargaan atas komitmen mereka dalam mendukung produk asli dan terdaftar, serta menciptakan ekosistem belanja yang bersih dari pelanggaran KI.
Tidak ketinggalan, Discovery Mall Denpasar mendapatkan Re-sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis KI sebagai pengakuan atas konsistensinya mendukung tenant UMKM yang telah memiliki perlindungan merek. Fasilitas yang mereka berikan menjadi bagian penting dari rantai dukungan terhadap pelaku usaha kecil yang tengah bertumbuh.
Kepala Kanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, dalam sambutannya menekankan bahwa kegiatan ini bukan sekadar simbolis, namun merupakan dorongan nyata bagi sektor publik dan swasta untuk semakin sadar dan aktif dalam pelindungan KI.
“Kita ingin mendorong semua pihak, baik swasta maupun pemerintah, untuk melihat kekayaan intelektual sebagai aset penting yang tidak hanya butuh dilindungi, tetapi juga dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Melalui penghargaan ini, Kemenkumham Bali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif yang sehat dan berbasis hukum. Penghargaan dan sertifikasi yang diberikan diharapkan mampu menginspirasi lebih banyak pihak untuk menciptakan serta melindungi inovasi lokal, yang pada akhirnya akan memperkuat daya saing daerah dan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.(jpbali).



