BeritaPolitik

KETUM DEMOKRAT, AHY: “PERPPU N0 1/2020 JANGAN JADI PERPPU SAPU JAGAT”

JAKARTA-JARRAKPOSBALI.COM – Setelah pemerintah menerbitkan Perppu No 1 Tahun 2020, Partai Demokrat pun langsung bereaksi dengan mendesak pemerintah bertindak cepat dan tepat untuk membantu rakyat dan dunia usaha. Tujuannya ahar tidak ada PHK besar dan kolapsnya ekonomi negara.

“‪Terkait dengan Perppu No.1 tahun 2020, @PDemokrat ingin pemerintah bertindak cepat dan tepat, utk bantu rakyat dan dunia usaha agar tidak ada PHK besar dan kolapsnya ekonomi negara,” tandas Ketua Umum DPP Parta Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam keterangan pers.

AHY menerangkan bahwa ‪Fraksi Demokrat DPR RI sampaikan pendapat mini akhir soal Perppu No.1 tahun 2020 pada Senin (4/5/2020) lalu menegaskan bahwa Perppu ini hal genting sebagai dasar hukum dalam kondisi darurat agar pemerintah dapat bekerja efektif utk selamatkan rakyat dari ancaman COVID-19 dan memulihkan perekonomian nasional.

Namun, sebut AHY, ada beberapa catatan yang disampaikan dalam pendapat mini akhir Fraksi Demokrat tentang Perppu No 1 Tahun 2020 tersebut.‬

“Perppu No.1/2020 mempunyai cakupan luas dan materi yang tidak satu rumpun. Lebih tepat jika diterbitkan sebagai 2-3 Perppu, agar tidak jadi “Perppu Sapu Jagad” yang mudah disalahgunakan. F-PD merekomendasikan pemerintah ajukan RAPBN-P 2020 secara terpisah,” paparnya.‬

Fraksi Demokrat, ungkap AHY, juga menyoroti ‪Pasal 2 Ayat 1 dalam Perppu tersebut yang mengatur fleksibilitas defisit anggaran di atas 3% dari PDB sampai tahun 2022. Artinya pemerintah bisa tetapkan angka defisit anggaran tanpa batas. Pelebaran defisit dalam jumlah besar, apalagi sumbernya berasal dari tambahan utang baru beresiko besar‬

“Kami sarankan membatasi alokasi anggaran sesuai keperluan dan khusus untuk penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi. Pemerintah harus fokus pada program dan stimulus yang menhasilkan multiplier effect langsung terhadap ekonomi masyarakat, khususnya keluarga miskin dan mereka yang kehilangan pekerjaan,” ungkap AHY seraya menyatakan, “‪Kami juga sarankan pemerintah fokus sempurnakan mekanisme dan administrasi data bansos, BLT, PKH, dan skema jaring pengaman sosial lainnya agar tepat sasaran dan tidak tumpang tindih.‬”

Demokrat juga mengingatkan peristiwa tahun 2008 kala DPR RI menolak Perppu No 4 Tahun 2008 tentang JPSK dengan alasan ada pasal impunitas yang memberi kekebalan hukum pada penyelenggara negara sehingga dikkawatirkan akan terjadi ‘abuse of power’.

“Dalam Perppu No.1 tahun 2020, pasal tentang impunitas penyelenggara perppu, ini muncul lagi. Jika ini disetujui, jelas ada inkonsistensi. Resiko “abuse of power” itu tentu tetap ada bagi para penyelenggara perppu baik di tahun 2008 ataupun 2020,” tandas AHY mengingatkan.

‪Demokrat menilai hukum harus tegak. Kalau pasal impunitas ini tetap dikukuhkan dalam UU, jangan jadi dalih bagi penyelenggara negara lalai dan “penumpang gelap” untuk lakukan penyimpangan. Sistem negara ini menjunjung tinggi akuntabilitas dan good governance.‬

AHY mengingatkan pemerintah dan dewan soal APBN-Perubahan, harus ada pembahasan antara pemerintah dan DPR agar tidak bertentangan denga UUD 1945. Jika APBN-P akan ditetapkan lewat Perpres, pemerintah kiranya tetap melakukan “pembahasan cepat” dengan DPR sebelum mengeluarkan perpres. “Kita cari solusi, tanpa ciderai konstitusi,” tegas AHY.‬

“Kami berharap pemerintah benar-benar disiplin dan fokus yang tinggi dalam menggunakan uang rakyat ini. Agar bisa kita capai tujuan jangka pendek, tanpa mengabaikan tujuan jangka menengah dan jangka panjang,” pungkas AHY dalam keterangan persnya.

Penulis: Francelino
Editor: Jering Buleleng

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button