
MANGUPURA,jarrakposbali.com – Kantor Imigrasi Ngurah Rai baru-baru ini melakukan deportasi terhadap seorang warga negara Prancis, KJB, yang kedapatan bekerja di Bali dengan menggunakan Visa On Arrival (VOA) yang semestinya digunakan untuk tujuan wisata. Deportasi dilakukan pada Senin (3/11) setelah penyelidikan mengungkapkan bahwa KJB telah melanggar peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
Kejadian ini berawal dari pemeriksaan rutin yang dilakukan oleh Tim Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian. Dalam pemeriksaan, KJB, seorang perempuan berusia 32 tahun, mengaku bekerja sebagai Sales Manager di sebuah klub di wilayah Tibubeneng, Badung. Meskipun memiliki penghasilan sekitar 20 juta rupiah per bulan, KJB ternyata menggunakan Visa On Arrival yang hanya berlaku untuk wisatawan, bukannya izin tinggal kerja.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, menegaskan, “Kami akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing di Bali. Tindakan ini penting untuk menjaga kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian dan melindungi ketertiban umum,” ujarnya.
KJB menjelaskan bahwa ia menggunakan Visa On Arrival untuk bekerja karena KITAS kerjanya masih dalam proses pengurusan. Namun, meskipun begitu, tindakan tersebut tetap melanggar Pasal 75 jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur sanksi bagi orang asing yang menyalahgunakan izin tinggal.
Winarko menambahkan, “Kami harus menindak tegas setiap penyalahgunaan izin tinggal. Proses deportasi dan penangkalan agar yang bersangkutan tidak kembali ke Indonesia adalah langkah yang diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.
Setelah melewati prosedur hukum yang berlaku, KJB diterbangkan dari Bali menuju Paris melalui rute Denpasar–Bangkok–Paris menggunakan maskapai Thai Airways. Tindakan ini bertujuan untuk mengingatkan semua pihak akan pentingnya mematuhi ketentuan keimigrasian di Indonesia, khususnya bagi warga negara asing yang berada di Bali.
“Kami berkomitmen untuk menjaga kedaulatan negara dan menegakkan hukum dengan cara yang profesional dan humanis,” jelas Winarko menutup keterangan pers.
Dengan deportasi ini, Imigrasi Ngurah Rai menunjukkan keseriusannya dalam menjaga ketertiban dan memastikan bahwa setiap warga negara asing yang berada di Bali atau Indonesia mematuhi aturan yang berlaku, serta menegakkan hukum keimigrasian secara tegas namun tetap mengedepankan prinsip humanis.(JpBali).



