Berita

LUKAI KAKEK SASTRA, DE ABANG TERANCAM MASUK BUI 2,8 TAHUN

BANJAR-JARRAKPOSBALI.COM – Gara-gara tersinggung, Gede Suputra alias De Abang, 32, warga Banjar Dinas Tengah, Desa Temukus, Kecamatan Banjar Kabupaten Buleleng, Bali, tega menganiayaan dan menusuk kakeknya sendiri bernama I Made Niti Sastra, 52.

Sebenarnya tindakan atau sikap kakek Sastra yang membuat tersangka De Abang tersingggung itu sudah terjadi cukup lama, namun pelaku masih menyimpan rasa sakit hati.

Akibatnya, tersangka Desa Abang yang setengah mabuk usai pesta miras bersama teman-temannya Kamis (30/1/2020) malam pukul 00.15 (24.15) wita mendatangi rumah korban di Banjar Dinas Pegayaman, Desa Temukus.

Seperti yang diungkapkan Kapolsek Banjar Kompol I Nyoman Sumarajaya, SH, dalam keterangan pers di press room di Mapolres Buleleng, Jalan Pramuka No 1 Singaraja, Rabu (12/2/2020). Sumarajaya menjelaksan, telah berhasil melakukan pengungkapan dugaan tindak pidana Penganiayaan yang terjadi pada hari Kamis (30/1/2020) pukul 00.15 wita di Banjar Dinas Pegayaman Desa Temukus Kecamatan Banjar Kabupaten Buleleng.

Kata dia, setelah menerima laporan dari korban I Made Niti Sastra, polisi langsung bergerak memburu tersangka. “Dan berdasarkan hasil penyelidikan setelah mengumpulkan bahan keterangan saksi-saksi yang ada di Tempat Kejadian Perkara bahwa benar telah terjadi peristiwa atau dugaan tindak pidana penganiayaan di Banjar Dinas Pegayaman Desa Temukus Kecamatan Banjar Kabupaten Buleleng,” ujarnya.

“Kamis (30/1/2020) sekira pukul 06.00 wita melakukan penangkapan serta mengamankan pelaku atas nama Gede Suputra alias De Abang beralamat Banjar Dinas Tengah, Desa Temukus, Kecamatan Banjar Kabupaten Buleleng,” sambungnya.

Kompol Sumarajaya menuturkan, modus operandi yang dilakukan oleh pelaku yaitu menusuk ke arah leher korban hingga terluka dengan menggunakan pisau, dan korban berhasil memegang pisau tersebut dengan tangan kiri, lalu berusaha merebut pisau yang dipegang oleh pelaku sehingga melukai tangan kiri dan dagu korban.

Akibat ulahnya itu De Abang saat ini sedang diamankan di Polsek Banjar dan dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.

Penulis: Francelino
Editor: Jering Buleleng

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button