BeritaBulelengDaerahHukum dan Kriminal
Trending

Maling HP di Tukadmungga, Yudik Diamuk Warga

SINGARAJA, jarrakposbali.com – Yudik harus rela diamuk warga setelah ketahuan maling HP di Tukadmungga.

Sebuah video mendadak ramai di media sosial yang menampilkan seorang pria bersimbah darah diamuk warga.

Pria itu diduga mencuri sebuah handphone (HP) atau ponsel milik salah seorang warga hingga akhirnya ditangkap dan dipukuli warga.

Kronologi kejadian

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya, S.H., M.H., menyebutkan bahwa pria itu mengambil HP di Desa Tukadmungga, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.

AKP Sumarjaya menjelaskan bahwa pria bernama Komang Yudik Sudiarta (28) melakukan aksinya pada hari Selasa, 29 November 2022 malam.

Kejadian ini berawal saat korban Gede Budiarnaya bersama istrinya datang ke sebuah warung menggunakan sepeda motor.

Saat itu, korban menaruh HP miliknya di kantong motor dan disaat bersamaan Yudik yang melihat hal tersebut kemudian mengambilnya.

Namun aksi cepat Yudik diketahui oleh istri korban yang kemudian membuatnya berteriak maling sehingga mengundang perhatian warga.

Korban pun segera melakukan pengejaran menggunakan sepeda motornya dan berhasil menangkap Yudik.

Yudik yang tertangkap pun menjadi bulan-bulanan warga yang kesal dan emosi dengan aksi yang dilakukan oleh pemuda asal Banjar Dinas Dharma Yadnya, Desa Tukadmungga itu.

Alhasil pukulan serta bogem dilayangkan ke arah Yudik hingga menyebabkannya terluka dan bersimbah darah.

Usai babak belur dihakimi warga, Yudik kemudian dibawa warga ke Polres Buleleng.

“Sudah ditangani Sat Reskrim Polres Buleleng dan ditahan di Rutan Polres Buleleng selama 20 hari ke depan,” ujar AKP Sumarjaya.

“Tanggal 30 Desember 2022 sudah diperiksa dan telah ditetapkan sebagai tersangka,” lanjut Kasi Humas Polres Buleleng itu.

Terjerat Pasal 362 KUHP

Aksi maling HP itu membuat Yudik terjerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman lima tahun penjara.

Bersamaan dengan itu, AKP Sumarjaya pun menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aksi main hakim sendiri.

Dan lebih baik menyerahkan pelaku langsung ke pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.

Apalagi dalam video yang viral di media sosial, Yudik sempat menjadi bulan-bulanan warga akibat aksi nekatnya.

“Memang tidak boleh main hakim sendiri kalau menemukan kejadian seperti ini lebih baik langsung bawa ke Polres atau Polsek terdekat,” pesannya. (fJr/JP)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button