Denpasar

Menakar Kewenangan DPD RI sebagai Mediator: Antara Serap Aspirasi dan Batas Hukum Tata Negara

DENPASAR, jarrakposbali.com – Peran anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dalam merespons persoalan masyarakat di daerah kembali menjadi sorotan. Di satu sisi, kehadiran wakil daerah untuk mendengar, menyerap, dan memperjuangkan aspirasi masyarakat merupakan bagian penting dari mandat politik DPD RI. Namun di sisi lain, ketika respons tersebut berkembang menjadi tindakan “mediasi” terhadap suatu konflik, muncul pertanyaan mengenai sejauh mana kewenangan konstitusional anggota DPD RI dapat dijalankan.

Perdebatan semakin sensitif ketika proses mediasi yang dilakukan di ruang publik justru beririsan dengan persoalan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA). Kondisi tersebut dinilai perlu dilihat secara jernih melalui perspektif hukum tata negara, agar fungsi representasi daerah tidak bergeser menjadi tindakan yang berpotensi melampaui batas kewenangan lembaga negara.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Hindu Indonesia (FH Unhi), Komang Arya Mukti Maruti, menilai persoalan tersebut penting diluruskan. Menurutnya, DPD RI merupakan lembaga negara yang memiliki kedudukan konstitusional kuat, tetapi kewenangannya tetap dibatasi oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

“DPD RI memiliki mandat yang jelas untuk memperjuangkan kepentingan daerah. Karena itu, penyerapan aspirasi masyarakat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari fungsi anggota DPD. Namun, fungsi tersebut tidak serta-merta memberikan kewenangan kepada anggota DPD untuk mengambil alih peran lembaga eksekutif, yudisial, maupun aparat penegak hukum,” ujar Komang Arya.

DPD Bukan Lembaga Eksekutif dan Yudisial

Komang Arya menjelaskan, Pasal 22D UUD NRI Tahun 1945 memberikan kewenangan kepada DPD RI dalam sejumlah bidang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Dalam kerangka tersebut, fungsi DPD pada dasarnya berkaitan dengan legislasi terbatas, pertimbangan, dan pengawasan. DPD tidak diberikan kewenangan eksekutif untuk menjalankan pemerintahan secara langsung ataupun kewenangan yudisial untuk memutus sengketa.

Karena itu, menurut Komang Arya, istilah “mediasi” perlu ditempatkan secara hati-hati.

Anggota DPD dapat mempertemukan pihak yang bersengketa, mendengar keluhan masyarakat, menyampaikan aspirasi kepada pemerintah daerah, serta mendorong instansi terkait agar mengambil langkah penyelesaian. Namun tindakan tersebut berbeda dengan kewenangan seorang mediator resmi yang memiliki dasar hukum dan mekanisme penyelesaian sengketa tertentu.

“Harus dibedakan antara memfasilitasi komunikasi dengan melakukan mediasi dalam pengertian hukum. DPD dapat menjadi jembatan komunikasi politik, tetapi tidak berarti memiliki kewenangan untuk mengeluarkan keputusan penyelesaian sengketa yang bersifat mengikat,” jelasnya.

Serap Aspirasi Jangan Berubah Menjadi Intervensi

Menurutnya, persoalan menjadi lebih kompleks apabila anggota legislatif masuk terlalu jauh ke dalam substansi sengketa teknis, termasuk memberikan instruksi kepada instansi daerah, mencampuri operasional suatu usaha, atau mengambil posisi yang seharusnya menjadi kewenangan lembaga tertentu.

Dalam perspektif hukum administrasi dan tata negara, tindakan pejabat atau lembaga negara harus memiliki dasar kewenangan yang jelas. Ketika suatu tindakan dilakukan di luar ruang kewenangan yang diberikan peraturan perundang-undangan, terdapat risiko munculnya persoalan ultra vires, yakni tindakan yang melampaui kewenangan.

Untuk sengketa ketenagakerjaan, misalnya, terdapat mekanisme penyelesaian tersendiri melalui instrumen dan lembaga yang memang diberikan kewenangan oleh hukum. Demikian pula sengketa perdata, perkara pidana, ataupun dugaan pelanggaran hak asasi manusia memiliki jalur penyelesaian masing-masing.

“Jangan sampai niat awalnya membela masyarakat justru membuat batas kewenangan antar-lembaga menjadi kabur. Negara hukum membutuhkan pembagian kewenangan yang jelas agar setiap persoalan diselesaikan oleh institusi yang memang memiliki kompetensi dan otoritas,” tegas Komang Arya.

Hak Imunitas Bukan Kekebalan Tanpa Batas

Komang Arya juga menyoroti aspek hak imunitas anggota legislatif. Menurutnya, hak imunitas merupakan instrumen konstitusional yang penting untuk menjamin anggota lembaga perwakilan dapat menjalankan fungsi representasi tanpa tekanan atau ancaman hukum karena pendapat yang disampaikan dalam konteks pelaksanaan tugasnya.

Namun, hak tersebut tidak dapat dipahami sebagai kekebalan absolut terhadap seluruh tindakan dan ucapan anggota legislatif.

Hak imunitas harus ditempatkan dalam konteks pelaksanaan fungsi kelembagaan. Karena itu, terdapat perbedaan antara pernyataan yang disampaikan dalam forum kedinasan dan tindakan atau pernyataan yang dilakukan di ruang publik dalam konteks di luar fungsi kelembagaan.

“Imunitas tidak boleh ditafsirkan sebagai cek kosong. Anggota lembaga legislatif tetap harus berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan, terlebih ketika menyangkut identitas kelompok masyarakat, agama, suku, maupun persoalan yang berpotensi menimbulkan konflik sosial,” katanya.

Menurut dia, kehati-hatian menjadi semakin penting ketika sebuah persoalan yang semula merupakan konflik sosial, ekonomi, ketenagakerjaan, atau perdata kemudian berkembang menjadi isu SARA.

Dalam kondisi tersebut, seluruh pihak harus mengedepankan prinsip kesetaraan warga negara, penghormatan terhadap hukum, serta semangat Bhinneka Tunggal Ika.

DPD Lebih Tepat Menjadi Penghubung dan Pengawal Aspirasi

Komang Arya berpandangan, posisi strategis anggota DPD RI justru dapat dimaksimalkan melalui mekanisme rujukan atau referral system.

Ketika menerima laporan masyarakat, anggota DPD dapat melakukan verifikasi awal, menyerap aspirasi, mengidentifikasi institusi yang memiliki kewenangan, kemudian mengawal agar persoalan tersebut benar-benar ditindaklanjuti oleh lembaga yang berkompeten.

Dalam sengketa ketenagakerjaan, misalnya, anggota DPD dapat berkomunikasi dengan pemerintah daerah dan instansi ketenagakerjaan. Dalam perkara yang berkaitan dengan hak asasi manusia, komunikasi dapat diarahkan kepada lembaga yang memiliki mandat di bidang HAM. Sedangkan perkara hukum yang telah masuk dalam proses penegakan hukum harus dihormati mekanisme hukum yang berlaku.

Model seperti ini, menurutnya, justru memperkuat posisi DPD sebagai lembaga representasi daerah tanpa mengaburkan batas kewenangan antar-institusi.

“Peran anggota DPD bukan menjadi hakim, bukan menjadi aparat penegak hukum, dan bukan pula menjadi pejabat eksekutif daerah. Peran utamanya adalah memastikan suara masyarakat daerah sampai kepada negara dan memastikan pemerintah menjalankan kewajibannya secara adil,” ungkapnya.

Jangan Sampai Persoalan Sosial Bergeser Menjadi Isu SARA

Komang Arya memberikan perhatian khusus terhadap munculnya isu SARA dalam konflik sosial. Menurutnya, persoalan tersebut harus menjadi alarm bagi seluruh pemangku kepentingan.

Konflik yang awalnya dapat diselesaikan melalui dialog dan mekanisme hukum dapat menjadi jauh lebih rumit ketika identitas suku, agama, ras, atau kelompok tertentu ikut dibawa ke dalam ruang publik.

Karena itu, seluruh pejabat negara, termasuk anggota DPD RI, dituntut memiliki sensitivitas yang tinggi ketika berkomunikasi dengan masyarakat.

“Jangan sampai upaya membela kepentingan masyarakat justru menghasilkan polarisasi baru. Ketika sebuah persoalan bergeser menjadi isu SARA, dampaknya tidak lagi hanya kepada para pihak yang bersengketa, tetapi dapat merembet menjadi persoalan sosial yang lebih luas,” ujarnya.

Menurutnya, kondisi tersebut bertentangan dengan semangat kehidupan berbangsa yang menempatkan keberagaman sebagai kekuatan bangsa.

Menjaga Marwah Lembaga Negara

Pada akhirnya, Komang Arya menilai persoalan ini bukan semata-mata mengenai boleh atau tidaknya seorang anggota DPD hadir di tengah konflik masyarakat. Yang lebih penting adalah bagaimana kehadiran tersebut dilakukan sesuai koridor konstitusi.

DPD RI, kata dia, merupakan lembaga negara yang memiliki posisi terhormat sebagai representasi kepentingan daerah di tingkat nasional. Karena itu, marwah kelembagaan harus dijaga dengan memastikan setiap tindakan anggotanya tetap berada dalam batas mandat yang diberikan konstitusi.

“Efektivitas seorang legislator tidak semestinya diukur dari seberapa sering ia mengambil alih persoalan di lapangan. Ukurannya adalah seberapa kuat ia memperjuangkan aspirasi masyarakat melalui kewenangan yang memang diberikan kepadanya, serta seberapa efektif ia mengawasi agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan adil dan sesuai hukum,” kata Komang Arya.

Ia menegaskan, sinergi antar-lembaga merupakan kunci. DPD RI tidak perlu mengambil alih fungsi lembaga lain untuk menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat. Sebaliknya, dengan menggunakan kewenangan pengawasan, pertimbangan, dan representasi daerah secara tepat, DPD justru dapat menjadi pengawal penyelesaian persoalan masyarakat yang lebih efektif.

Dalam negara hukum, niat baik tetap harus berjalan beriringan dengan kewenangan yang sah. Sebab, ketika batas-batas kelembagaan mulai kabur, persoalan yang hendak diselesaikan justru berpotensi melahirkan persoalan hukum baru.

Dan di tengah masyarakat Indonesia yang plural, setiap langkah pejabat publik semestinya tidak hanya menyelesaikan konflik, tetapi juga memastikan Bhinneka Tunggal Ika tetap menjadi fondasi dalam setiap proses penyelesaian persoalan sosial.

Komang Arya Mukti Maruti

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Hindu Indonesia (FH Unhi)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button