Menelisik Manuver Politik Dibalik Kebebasan Sang Koruptor I Gede Winasa dari Balik Penjara

JEMBRANA, jarrakposbali.com | Lepasnya sang koruptor I Gede Winasa dari penjara dengan pembebasan bersyarat rupanya cukup membuat suhu politik di Jembrana sedikit memanas.
Mantan Bupati Jembrana selama dua preode ternyata masih berani berperan sebagai sutradara sinetron dagelan politik, meskipun usianya telah sepuh dan masih dalam pengawasan Bapas.
Namun demikian, perannya sebagai sutradara dagelan politik ternyata cukup membuat publik Jembrana tercengang. Kubu I Nengah Tamba yang saat ini menjadi Bupati Jembrana cukup dibuat kaget dengan hengkangnya Patria Krisna ke pelukan lawan.
Hengkangnya Patriana Krisna (Ipat) dari pelukan I Nengah Tama merupakan racikan sang sutradara I Gede Winasa. Bahkan manuver ini mulai diracik Winasa sejak masih menjadi warga binaan Rutan Kelas IIB Negara. Tentunya racikannya itu berimbas keuntungan besar kepada dirinya.
Layaknya menjelang gelaran turnamen sepak bola profesional diwarnai dengan bursa transfer pemain, kepergian Ipat dari pangkuan I Nengah Tamba tentu saja syarat dengan nilai transfer pemain.
Rumor di masyarakat pembayaran denda dan uang pengganti kejahatan Winasa senilai Rp 3,8 Milyar lebih merupakan bagian dari nilai transfer Ipat yang disyaratkan oleh sang sutradara atau kerennya disebut promotor.
Selain promotor, orang yang menjadikan Ipat sebagai pemain profesional, yakni Nengah Tamba mestinya berhak menerima uang transfer pemain. Karena tidak bisa dipungkiri, tanpa Nengah Tamba, sosok Ipat tidaklah bisa menjadi pemain profesional.
Bagi promotor yang menerima pemain baru, tentu saja berharap permainan Ipat bisa lebih bagus dan menarik agar bisa mendapatkan keuntungan dari nilai transfer yang telah dikeluarkan. Simpelnya, promotor Ipat yang baru menghendaki uang tansfer pemain kembali bahkan mendapat keuntungan.
Sukses membuat Ipat berpaling dari Nengah Tamba dengan nilai transfer fantastik, Winasa mulai mengepakkan sayapnya. Kali ini giliran Giri Prasta menjadi bidikannya.
Tampil di acara podcast di salah satu chanel YouTube, Winasa blak-blakan mengkritisi kepemimpinan Giri Prasta di Kabupaten Badung. Winasa mengganggap Giri Prasta gagal memimpin Badung, tidak ada prestasi yang diraih oleh Giri Prasta.
Pernyataan yang dilontarkan Winasa tentu saja menuai respon beragam dari para netizen, terutama dari masyarakat Kabupaten Badung. Winasa dianggap cawe-cawe ngak karuan, asbun dan kebablasan. Karena tidak bisa dipungkiri, Kabupaten Badung dibawah Giri Prasta menunjukan kemajuan dan rakyatnya sangat mencintai sosok Giri Prasta.
Dalam pemerintahan, kritik itu diperlukan untuk perbaikan. Namun tentunya kritik itu bisa diterima dari orang yang benar-benar memahami kondisi pemerintahan itu sendiri, bukan sekedar kritik untuk kepentingan sensasi.
Sementara Winasa sendiri selama Giri Prasta memimpin Kabupaten Badung berada dibalik penjara. Terus bagaimana dia bisa mengetahui gaya kepemimpinan dari Giri Prasta, sementara pandangan Winasa terhalang tembok penjara yang tertutup akses informasi publik. Sehingga publik menilai ocehan Winasa merupakan lelucon.
Menurut publik, Winasa lebih tepat tampil di acara podcast membahas keberhasilan pihak Rutan atau Lapas dalam menerapkan pola pembinaan bagi para tanahan dan warga binaan.
Bagaimana sistim pembinaan itu, sehingga para narapidana yang sebelumnya terjerat tindakan kejahatan setelah bebas tidak mengulanginya lagi. Bukan mengkritisi pemerintahan yang sebenarnya dia tidak ketahui sama sekali.
Bicara prestasi, Giri Prasta memang tak sehebat Winasa karena dalam menjalankan program sebagai Bupati Badung, Giri Prasta tetap mematuhi rambu-rambu hukum, sehingga sampai saat ini dia masih aman meskipun dia mengelola uang APBD yang berlimpah.
Sementara Winasa memang memiliki banyak prestasi, diantaranya pabrik sampah menjadi kompos yang pertama di Bali, prestasi di bidang kesehatan masyarakat JKJ dan bantuan pendidikan Stitna dan Stikes.
Namun prestasi itu dilakukan dengan melabrak aturan dan harus ditebus dengan bertahun-tahun dalam penjara, ini tidak bisa dipungkiri dan merupakan fakta hukum.
Dari keberhasilan itu, Winasa dinyatakan Pengadilan terbukti secara syah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi. Ditambah lagi kasus perjalanan dinas. Tindakan Winasa telah dianggap merugikan negara.(dewa darmada)