Berita

Mimih Dewa Ratuuuuu…! Ragara Daun Asam Lemo, Wiro Sableng VS Jaka Tingkir Kampung Nyaris Duel, Dua-Duanya Dipenjara

JEMBRANA, jarrakposbali.com ! Ulah dua pria yang sudah pada usur asal Banjar Berawantangi, Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya, Jembrana ini sungguh keterlaluan dan tak patut ditiru.

Pasalnya, seharusnya bisa menjadi panutan yang baik buat anak cucunya, namun justru keduanya terlibat saling ancam menggunakan senjata tajam. Alhasil mereka berdua harus meringkuk di jeruji besi.

Walah dalah, mbok ya ingat umur kak, ojo sok jadi preman, rasain akibatnya harus dikerangkeng sama bapak polisi. Kasian tu si dadong tiap malam harus tidur sendirian, kedinginan pula. Hehehehe.

Laa, bagaimana ceritanya? Begini kisahnya brow. Berawal dari I Gede Adhiyasa (71) bersama istrinya mencari daun asam lemo di kebun dekat rumah I Made Adnyana (58), yang berkolasi di Banjar Berawantangi.

Secara tak sengaja, Adhiyasa saat mencari daun asem lemo dilihat oleh Adnyana. Kemudian Adnyana langsung menegurnya kalimat Pak Dalang.

Disebut Pak Dalang, Adhiyasa kemudian naik pitam dan berusaha mencari benda untuk melempar Adnyana. Namun urung lantaran Adhiyasa hanya mendapati kelapa busuk.

Setelah kejadian tersebut, mereka akhirnya pulang ke rumah masing-masing. Namun Adhiyasa rupanya masih memendam dendam kepada Ardana karena tidak terima disebut Pak Dalang.

Hingga satu kesempatan, mereka yang masih ada hubungan kekeluargaan itupun bertemu di depan rumah Adnyana yang berlokasi di dekat KUD Catur Karya Usaha.

“Saat bertemu itulah, Adhiyasa tiba-tiba mengeluarkan kapak dari pinggangnya dan mengancam Adnyana,” terang Kapolsek Melaya AKP I Komang Mulyadi, Selasa (31/10/2023).

Mengetahui, Adhiyasa mengeluarkan kapak lanjut AKP Mulyadi, Adnyana kemudian berlari masuk rumah untuk mengambil sebilah pedang dan kembali mendatangi Adhiyasa.

“Hampir terjadi perkelahian, namun Adnyana dihalang-halangi oleh istri dan anak-anaknya, sehingga tidak jadi duel,” ujar Mulyadi.

Atas kejadian tersebut, Adhiyasa kemudian melapor ke Polsek Melaya. Polisi yang menerima laporan kemudian menindaklanjuti laporan tersebut.

“Awalnya kami berusaha memediasi mereka, namun Adhiyasa ngotot tidak mau berdamai, sementara Adnyana bersedia berdamai dan telah meminta maaf,” tutur Mulyadi.

Lantaran mediasi gagal, menurut AKP Mulyadi kasus tersebut akhirnya di proses secara hukum dan Adnyana telah ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu serta telah ditahan.

Selanjutnya, penyidik kemudian melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut dan diperoleh bukti permulaan yang cukup, sehingga Adhiyasa yang mantan anggota DPRD Jembrana juga ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu juga dikuatkan dengan bukti rekaman CCTV.

“Adhiyasa sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan mulai hari ini (kemarin-red). Sebenarnya kami awalnya menginginkan mereka berdamai, tapi Adhiyasa ngotot tidak mau damai. Ya mau bilang apa lagi, kami harus menangani kasus ini dengan profesional,” pungkas Mulyadi

Sementara itu, saat proses penahanan Adhiyasa di Mapolsek Melaya, tim kuasa hukum PHDI Jembrana sempat datang ke Polsek Melaya bersama salah seorang penasehat hukum menemui Kanit Reskrim untuk berkordinasi terkait penahanan Adhiyasa.

2. Saat proses mediasi antara I Gede Adhiyasa dengan I Made Adnyana

Namun, Tim Kuasa Hukum PHDI Jembrana yang awalnya datang ke Polsek Melaya untuk membela Adhiyasa akhirnya harus gigit jari karena merasa di Prank oleh Adhiyasa. Mereka akhirnya mengakui polisi menangani kasus tersebut sudah sesuai prosedur dan profesional.

“Sekarang saya baru tahu kasusnya secara utuh setelah tadi ketemu Kanit Reskrim, selama ini saya mendapat laporan dari Adhiyasa hanya yang baik-baik saja, seolah-olah dia dizolimi polisi,” ujarnya terkekeh.

Namun demikian, pihaknya tetap mengupayakan perdamaian antara Adhiyasa dan Adnyana karena mereka usianya sudah uzur dan antara mereka masih ada hubungan kekeluargaan. Termasuk akan diupayakan penyelesaian perkara melalu Restoratif Justice.(ded)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button