Nyoman Tompel Disidang, Lahan Tahura Diduga Disulap Jadi Gudang Solar Subsidi

DENPASAR, Jarrakposbali.com โ Persidangan kasus dugaan penimbunan solar subsidi dengan terdakwa I Nyoman Nirka alias Nyoman Tompel di Pengadilan Negeri Denpasar mulai membuka fakta-fakta mengejutkan. Dalam sidang yang digelar Kamis (30/4/2026), terungkap bahwa lokasi gudang bahan bakar minyak (BBM) yang digerebek aparat kepolisian ternyata berdiri di atas lahan kawasan Taman Hutan Raya (Tahura).
Fakta tersebut mencuat dari keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum di hadapan majelis hakim yang dipimpin I Wayan Suarta. Dua saksi penting, yakni Bendesa Adat Sesetan I Made Sudama dan mantan Bendesa Adat Widra, membeberkan asal-usul penggunaan lahan seluas lebih dari satu hektare di Jalan Pemelisan, Banjar Suwung Batan Kendal, Denpasar Selatan itu.
Menurut saksi, lahan Tahura tersebut sebelumnya diajukan untuk kepentingan adat dan kegiatan religi Desa Adat Sesetan. Area itu rencananya digunakan sebagai tempat penyimpanan sarana upakara pasca-yadnya, bukan untuk aktivitas usaha maupun penyimpanan BBM.
Namun dalam perjalanannya, fungsi kawasan tersebut berubah total. Lahan yang semestinya diperuntukkan bagi kepentingan keagamaan justru diduga dimanfaatkan menjadi gudang penimbunan solar subsidi.
โPermohonan awal untuk kepentingan adat dan kegiatan religi desa,โ ungkap saksi di persidangan.
Dalam sidang juga terungkap bahwa Nyoman Tompel dikenal sebagai pengusaha BBM sekaligus pemilik sebuah kafe di kawasan tersebut. Terdakwa juga disebut pernah aktif dalam struktur Kertha Desa dan berstatus panglingsir di Desa Adat Sesetan.
Pasca penggerebekan gudang oleh aparat Ditreskrimsus Polda Bali, kawasan itu kini disegel. Pihak desa adat disebut berencana mengembalikan fungsi lahan Tahura sesuai tujuan awal pengajuan, yakni untuk kegiatan adat dan keagamaan.
Majelis hakim kemudian menunda sidang dan menjadwalkan agenda lanjutan pada pekan depan. Dalam perkara ini, Nyoman Tompel diketahui tidak ditahan dengan pertimbangan kondisi kesehatan.
Kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Bali pada 30 Desember 2025. Dari lokasi, polisi menemukan hampir 10.000 liter solar subsidi, tiga unit truk tangki bertuliskan PT Lianinti Abadi dengan kapasitas masing-masing 5.000 liter, serta enam tandon penampungan berkapasitas 1.000 liter.
Polda Bali menetapkan lima tersangka dalam perkara tersebut. Nyoman Tompel diduga menjadi pihak yang mengendalikan operasional gudang melalui perusahaan PT Lianinti Abadi.
Empat tersangka lainnya yakni I Made Adi Suryanegara, I Nengah Dirka alias Goler, I Made Agus Gora Wirawan, dan Edwardus Anugrah Hambur.
Polisi menduga para tersangka menjalankan modus dengan membeli solar subsidi dari sejumlah SPBU, kemudian menimbunnya sebelum dijual kembali sebagai BBM industri dengan harga lebih tinggi.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.



