BeritaBulelengDaerah
Trending

Pekerja Buleleng Ingin UMK 2024 Naik 10 Persen

SINGARAJA, jarrakposbali.com – Pekerja dan buruh di Kabupaten Buleleng menginginkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebanyak 10 persen untuk tahun 2024. Hal ini menyusul keluarnya Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Bali tahun sebesar Rp 2.813.672 yang naik 3,68 persen atau Rp 100.000 dari UMP tahun 2023 sebesar Rp 2.713.672. Sehingga kabupaten pun harus menentukan UMK.

Ketua DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Buleleng, Luh Putu Ernila Utami; dikonfirmasi pada Selasa, 21 November 2023, mengharapkan adanya kenaikan UMK untuk tahun 2024, sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan para pekerja.

Menurutnya, usulan kenaikan UMK ini memperhitungkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, hingga produktivitas pekerja. Lantaran para pekerja tidak dapat menikmati penghasilan sepenuhnya, karena setelah penetapan UMP dan UMK, harga-harga kebutuhan hidup malah naik. Ia pun memaklumi adanya tarik menarik penetapan angka untuk upah minimum ini.

“Jadi seharusnya Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) sebagai perwakilan pengusaha, bisa melihat kebutuhan hidup di pasaran seperti apa. Kadang kebutuhan layak kita tidak tercapai, harga beras naik, bayar listrik dan air juga naik,” kata Ernila.

“Harapan buruh di Buleleng, kenaikan UMK 10 persen. Seharusnya begitu sesuai kesepakatan teman-teman di pusat,” lanjutnya.

Ia menjelaskan bahwa perwakilan pekerja di pusat memperjuangkan kenaikan UMR, UMP, dan UMK berdasarkan kebutuhan hidup layak serta harga-harga saat ini. Sehingga keputusannya dapat sesuai dengan harga-harga saat ini.

Para pengusaha pun diharapkan bisa memberikan win-win solution. Apabila ternyata perusahaan tidak mencapai target, laporan keuangannya bisa disampaikan kepada perwakilan pekerja secara transparan dan akuntabel, sehingga bisa saling memahami.

Dengan ditetapkannya UMP Provinsi Bali tahun 2024 sebesar Rp 2.813.672 berdasarkan Keputusan Gubernur Bali nomor 979/03-M/HK/2023 tentang UMP Bali 2024, angka UMK Buleleng diharapkan bisa sama atau ada di atas UMP.

“Kesepakatan kita, pekerja dan buruh tuntut kenaikan UMK 10-15 persen, kalau hanya tiga persen ya tidak sampai. UMP itu ibarat jaring pengaman. Ketika berlaku, UMK Buleleng bisa sama atau di atas UMP Bali,” pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Buleleng, Komang Sumertajaya; mengatakan bahwa penetapan UMK Buleleng tahun 2024 akan dibahas bersama Dewan Pengupahan. Sumertajaya melanjutkan, bahwa ia saat ini tengah melakukan bimbingan teknis pengupahan di Kemenaker RI.

“Rencana kami akan rapat tanggal 23 November sebagai tindak lanjut penetapan UMP Bali,” singkatnya. (fJr/JP)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button