BeritaBulelengDaerahHukum dan Kriminal
Trending

Pelaku Bantah Sebar Video Porno Viral di Buleleng

SINGARAJA, jarrakposbali.com – Pelaku sekaligus pemeran dalam video porno viral di Buleleng membantah menyebarkan video tersebut.

Hal ini diungkapkan pelaku Komang AP (19) dalam rilis kasus tersebut pada hari Rabu, 25 Januari 2023 pukul 11.00 WITA di Polres Buleleng.

Pelaku menegaskan bahwa ia tidak menyebarkan video porno koleksinya yang sempat menghebohkan publik Buleleng.

Menurut siswa kelas 3 Sekolah Menengah Atas itu, video “aselole”-nya hanya ia dan mantan pacarnya, Luh (16); saja yang tahu.

Bahkan secara gamblang Komang AP berujar bahwa ia dengan korban yang juga adik kelasnya itu, melakukan hal tersebut atas dasar suka sama suka.

“Karena suka sama suka, buat koleksi pribadi, tidak pamer ke teman-teman,” ujar Komang AP sambil tertunduk.

“Sekarang rekam, terus hapus. Bahkan HP juga sempat dia (mantan pacar) yang bawa,” lanjutnya membalas pertanyaan dari wartawan.

“Yang jelas saya tidak dapat menyebarkan videonya ke mana-mana, hanya saya dan mantan pacar saya saja yang tahu (video porno itu),” tutupnya.

Korban masih di bawah umur

Video porno yang menghebohkan publik Buleleng yang tersebar di WhatsApp (WA), viral pada bulan Januari 2023.

Video itu direkam pada Minggu, 11 September 2022 pukul 13.00 WITA, saat korban bermain ke rumah pelaku di Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng.

Aksi merekam adegan ranjang tersebut dilakukan saat keduanya masih berpacaran yang diketahui telah terjalin sejak April 2022 lalu.

Keduanya juga diketahui sering melakukan hubungan badan di rumah pelaku ketika orang tuanya tidak berada di rumah.

“Keduanya putus di bulan November 2022 karena pelaku asyik bermain game dan tidak menggubris panggilan dari korban,” jelasnya.

“Korban akhirnya memutuskan hubungan cinta mereka,” lanjut Kasat Reskrim Polres Buleleng itu.

Polres Buleleng kini masih berfokus pada kasus persetubuhan yang dialami korban lantaran masih berada di bawah umur.

“Masalah video masih kami dalami, sementara kami masih fokus ke kasus persetubuhan,” sebut Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Hadimastika Karsito Putro.

“Bagi masyarakat yang menerima video tersebut, mohon jangan diteruskan lagi, kalau menerima langsung hapus saja,” pintanya.

“Mari kita hargai perasaan korban dan juga keluarganya,” imbuhnya.

Kini, pelaku Komang AP terjerat pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Terhadap Anak.

Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, karena telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. (fJr/JP)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button