Pemerintah Provinsi Bali Sosialisasikan Pembatasan Sampah Plastik dan Penggunaan Tumbler
Melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali Dorong Peran Media dalam Meningkatkan Kesadaran Masyarakat

DENPASAR,jarrakposbali.com I Pemerintah Provinsi Bali terus memperkuat sosialisasi terkait Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025, yang mengatur pembatasan penggunaan sampah plastik sekali pakai dan mendukung penggunaan tumbler untuk mengurangi limbah plastik. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali, Gede Pramana, mengungkapkan pentingnya peran media dalam menyebarkan imbauan ini ke seluruh lapisan masyarakat. Dalam pertemuan dengan awak media di Denpasar, Selasa (11/2/2025).
Gede Pramana, menegaskan pentingnya disiplin dalam mengikuti aturan pembatasan sampah plastik sekali pakai. Ia bahkan mempersilakan media untuk memviralkan instansi yang masih melanggar kebijakan ini.
“Jika masih ditemukan botol plastik atau gelas plastik sekali pakai, silakan diviralkan,” tegas Gede Pramana.
Ia berharap pemberitaan yang semakin masif dapat mempercepat penerimaan dan penerapan imbauan ini, baik oleh instansi maupun masyarakat Bali. Ia juga menambahkan bahwa penerapan aturan ini dalam kegiatan adat Bali akan membawa dampak positif.
“Jika diterapkan di kegiatan adat di Bali, tentu akan sangat baik,” tambah Gede Pramana.
Ia berharap penggunaan tumbler tidak hanya sekadar solusi lingkungan, tetapi juga menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat Bali yang berkembang. Ia berharap tumbler dapat diterima dengan berbagai desain yang sesuai dengan gaya masing-masing.
“Kita harapkan bisa jadi gaya hidup kedepannya. Penggunaan tumbler yang stylish dan sesuai gaya masing-masing,” ungkapnya.
Plt. Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, I Made Rentin, yang turut hadir, menjelaskan bahwa pembatasan sampah plastik merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018.
“Pergub tersebut diperkuat dengan SE Nomor 2 Tahun 2025 dan dua imbauan lainnya yang ditujukan kepada pemerintah daerah, lembaga, hingga perbankan,” jelasnya.
Menurut Rentin, Surat Edaran (SE) tersebut menegaskan tiga poin utama, yaitu larangan penggunaan kemasan plastik sekali pakai, kebiasaan membawa tumbler, serta larangan penggunaan tas kresek dan styrofoam untuk kemasan makanan.
“Kami harap semua instansi mematuhi imbauan tersebut. Jika masih ada yang melanggar, kami tidak keberatan jika media memberitakan sebagai shock therapy, agar menjadi pembelajaran,” tegas Rentin.
Regulasi ini sebenarnya sudah lama ada, namun implementasinya belum berjalan maksimal. Untuk itu, Surat Edaran diterbitkan khusus untuk pegawai Pemprov Bali agar bisa menjadi garda terdepan dalam penerapan regulasi tersebut.
“Kami berharap semua pegawai mematuhi imbauan ini dan menjadi contoh bagi masyarakat,” ujar Rentin.
Terkait penerapan di sekolah, Rentin mengatakan murid dan siswa belum ada kewajiban membawa tumbler, namun jika membawa akan lebih baik.
“Untuk kepala sekolah, guru dan pegawai sekolah sifatnya wajib,” pungkasnya.(jpbali).
Editor : Putu Gede Sudiatmika.
.