Badung

Pemkab Badung Siapkan Regulasi untuk Optimalkan Pendapatan Daerah dari Akomodasi Pariwisata

Regulasi ini akan fokus pada pengelolaan rumah kos yang dihuni wisatawan asing, dengan melibatkan lintas sektoral.

jarrakposbali.com,BADUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung tengah merancang regulasi baru untuk mengoptimalkan potensi pendapatan daerah dari sektor akomodasi pariwisata. Salah satu fokus utama regulasi ini adalah pengelolaan rumah kos yang dihuni oleh wisatawan asing. Tim lintas sektoral yang melibatkan berbagai instansi vertikal akan bekerja sama untuk mengawasi dan mengendalikan pengelolaan rumah kos di wilayah Badung. Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta, menyampaikan hal tersebut setelah rapat koordinasi pada Kamis (10/4/2025).

Alit Sucipta memaparkan, pengendalian pengelolaan rumah kos dinilai penting dilaksanakan. Salah satu pemicunya adalah adanya keluhan para pengusaha akomodasi di Badung terkait turunnya hunian hotel mereka. Hal ini terlihat kontradiksi, karena jumlah kunjungan wisatawan di Badung tetap tinggi.

β€œAtas instruksi dan koordinasi dengan Pak Bupati, kami menindaklanjuti dengan rapat koordinasi ini. Intinya adalah bagaimana Badung bisa menggali lebih dalam potensi PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang selama ini kurang digali, dengan membuat regulasinya. Sebab, kebutuhan saat ini di Badung berbeda jauh kondisinya dibanding sebelumnya,” terangnya setelah rapat di Ruang Nayaka Gosana I Puspem Badung.

Disinggung maraknya wisatawan asing yang disinyalir menginap di rumah kos, dia berujar hal ini menjadi titik penting pembahasan. Sesuai regulasi, yang boleh kos adalah orang yang punya KTP. Dengan demikian, wisatawan asing tidak bisa tinggal di rumah kos. Sebab, rumah kos bukan akomodasi pariwisata.

β€œRapat koordinasi tadi bersama Sekda dan Kepala OPD yang berkaitan dengan pendapatan daerah, kami sepakat membentuk Tim Terpadu Optimalisasi Pendapatan Pajak Daerah. Anggotanya dari OPD terkait, untuk selanjutnya bersama-sama melakukan pengecekan ke lapangan terhadap apa itu rumah kos, villa atau hotel,” urainya.

Alit Sucipta, menambahkan bahwa setelah regulasi diterapkan, langkah selanjutnya adalah melakukan penertiban terhadap wisatawan asing yang menginap di rumah kos. Ia berharap kebijakan ini dapat menciptakan pariwisata yang lebih berkualitas, dengan memastikan wisatawan asing yang datang ke Badung adalah wisatawan yang memenuhi standar yang diinginkan.

β€œNanti kita cek ke lapangan seperti apa, sehingga langkah yang diambil Pemkab lebih terarah dan terukur,” terang Alit Sucipta.

Sebagai langkah awal, Pemkab Badung sadar bahwa kebijakan ini mungkin akan menghadapi pro dan kontra, namun hal tersebut tidak menyurutkan niat mereka untuk meningkatkan kualitas pariwisata dan kesejahteraan masyarakat Badung. Koordinasi dengan DPRD untuk menyusun peraturan daerah menjadi prioritas untuk memperkuat kebijakan ini.(jpbali).

Editor : Putu Gede Sudiatmika.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button