Badung

Pemuda Maroko Akhirnya Dideportas

Setelah Terbukti Mencuri Tas di Wilayah Kelab Malam Kuta

BADUNG,jarrakpobali.com I Pada tanggal 28 Oktober 2024, Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mengambil tindakan tegas dalam penegakan hukum keimigrasian dengan mendeportasi seorang warga negara Maroko berinisial SH (22). Tindakan ini dilakukan setelah SH terlibat dalam kegiatan yang dianggap berbahaya dan berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban umum. SH terbukti melakukan tindak pidana pencurian tas di salah satu kelab malam di wilayah Kuta, Bali. Keputusan deportasi ini diambil untuk memastikan penghormatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita menjelaskan, SH terakhir kali masuk ke Indonesia pada 19 Desember 2023 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dengan menggunakan Visa On Arrival (VOA).

Baru beberapa hari menghirup udara segar di Bali, SH harus berhadapan dengan hukum di Indonesia setelah dirinya dilaporkan oleh seorang wanita yang merasa kehilangan ponselnya di Kelab Malam “LF” di bilangan Kuta.

Dari laporan masyarakat tersebut, pihak kepolisian berhasil membekuk SH dan ia pun diboyong ke Polsek Kuta. Tak memerlukan waktu lama untuk mengidentifikasi pelanggaran yang dilakukan, SH secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 362 KUHP dan berakhir di hotel Prodeo di Bali. Hakim menjatuhi hukuman pidana kurungan selama 10 bulan.

Dalam hal keimigrasian, SH juga dinyatakan telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni “Melakukan kegiatan yang berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau menaati peraturan perundang-undangan”. Usai menjalani masa kurungan, SH tak lagi bisa hidup bebas, ia diserahkan ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada kesempatan pertama untuk dipersiapkan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian. Namun, karena pendeportasian belum dapat segera dilakukan, SH dilimpahkan ke Rudenim Denpasar pada 23 September 2024 untuk diproses pendeportasiannya lebih lanjut.

Pada 28 Oktober 2024, SH telah dideportasi ke kampung halamannya, Maroko melalui Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Bali dengan pengawalan petugas Rudenim Denpasar dan telah diusulkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu menyatakan, “Kami terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali, khususnya dengan penegakan hukum terhadap warga negara asing bermasalah. Setiap pelanggaran, baik terkait keimigrasian maupun keterlibatan dalam tindak pidana lainnya, akan kami tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Pramella.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat diberlakukan hingga enam bulan dan dapat diperpanjang untuk periode yang sama jika diperlukan. Selain itu, untuk kasus yang lebih serius, penangkalan seumur hidup dapat diterapkan kepada warga negara asing yang dinilai mengancam keamanan dan ketertiban umum. Namun, keputusan akhir mengenai penangkalan akan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan semua aspek dari setiap kasus,” jelas Dudy.(jpbali).

Editor : Putu Gede Sudiatmika.

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button