Markas Love Scamming di Tangerang Digerebek, 27 WNA Diamankan

BANTEN, jarrakposbali.com – Pada 8 Januari 2026, Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) berhasil mengungkap sebuah sindikat kejahatan siber internasional yang mengoperasikan markas love scamming di Tangerang. Dalam operasi senyap yang dilaksanakan di kawasan Gading Serpong, petugas mengamankan 27 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam penipuan daring yang memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI).
Modus operandi sindikat ini menggunakan aplikasi kecerdasan buatan berlabel ‘Hello GPT’ untuk merayu korban melalui media sosial. Setelah korban terjerat dalam asmara palsu, pelaku memancing mereka untuk melakukan video call yang kemudian direkam sebagai alat untuk memeras. Setelah itu, pelaku mengancam akan menyebarkan rekaman tersebut jika korban tidak memenuhi permintaan uang yang diajukan.
“Tim Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian bergerak pada 8 Januari 2026. Di lokasi pertama di Gading Serpong, kami mengamankan 14 orang asing yang sedang melakukan aktivitas mencurigakan,” jelas Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, dalam keterangannya, Senin, 19 Januari 2026.
Penggerebekan ini berhasil menyita puluhan komputer dan ponsel yang digunakan oleh pelaku dalam menjalankan aksinya. Selain itu, dua paspor Republik Rakyat Tiongkok juga ditemukan, menunjukkan keterlibatan warga negara asing dalam sindikat ini.
โSindikat ini tergolong sangat terorganisasi. Mereka mencari mangsa lewat media sosial, dan setelah terjerat, mereka memanfaatkan rekaman video call untuk memeras korban,โ tambah Yuldi.
Operasi ini tidak berhenti di satu titik saja. Pada 10 Januari 2026, petugas melanjutkan pengejaran ke apartemen di BSD, Tangerang Selatan, dan berhasil menangkap satu WNA Tiongkok berinisial MX yang diketahui sudah overstay selama 137 hari. Di tempat lain, enam pelaku lainnya yang juga merupakan WNA Tiongkok diamankan di Gading Serpong.
“Beberapa pelaku mencoba mengelabui petugas dengan dokumen palsu. Kami terus memantau dan melakukan tindakan tegas terhadap jaringan ini,” kata Yuldi.
Dari hasil penyidikan lebih lanjut, diketahui bahwa sindikat ini dikendalikan oleh seorang penyandang dana yang berada di Tiongkok berinisial ZH. Sementara itu, operasional harian di Indonesia dikomandoi oleh ‘Bos Besar’ ZK, yang dibantu oleh pelaksana lapangan berinisial ZJ alias Titi, serta pasangan suami istri CZ dan BZ.
โOperasi ini adalah bukti keseriusan kami dalam memberantas kejahatan transnasional, terutama kejahatan siber yang merugikan banyak orang,โ tegas Yuldi.
Saat ini, ke-27 WNA yang diamankan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak Imigrasi. Mereka terancam dideportasi, dikenakan denda, atau bahkan dijerat pidana berat terkait kejahatan siber. Langkah ini menunjukkan komitmen kuat Imigrasi dalam menjaga keamanan masyarakat dari ancaman kejahatan yang terus berkembang di era digital.(JpBali).



