Bandar Lampung, JP – Bertempat di Aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Helmi, SH, MH, bersama dengan Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana melakukan penyerahan penetapan atas permohonan Perwalian Anak dari Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang terhadap 10 anak pada LKSA Bussaina, pada Senin (23/9/2024).
Hadir dalam kegiatan ini yaitu Kepala kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung yang diwakili oleh Asdatun Kejati Lampung, Walikota Bandar Lampung, Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung, Kepala Dinas PPPA Provinsi Lampung, Kepala Dinas Sosial Kota Bandar Lampung, Para Kabag dan Asisten Pemkot Bandar Lampung, Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Karang serta Para Hakim Perwalian pada PN Tanjung Karang yang memberikan apresiasi kepada Kejari Bandar Lampung atas Kinerja ini.
Kajari Bandar Lampung, Helmi, SH, MH menyampaikan bahwa Kejaksaan melalui JPN akan terus memberikan bantuan hukum dan pelayanan hukum kepada Masyarakat di Wilayah Kota Bandar Lampung.
“JPN dalam mewakili atas nama Negara akan terus berupaya untuk memberikan bantuan terkait dengan perwalian anak terlantar di wilayah Kota Bandar Lampung dan terus akan memberikan pelayanan prima kepada Masyakat pada umumnya kedepan”, kata Kajari Bandar Lampung.
Hal senada disampaikan oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kejari Bandar Lampung, Bambang Irawan, SH, MH menjelaskan bahwa Kejari Bandar Lampung terus membuka peluang atas permohonan perwalian bagi LKSA/Panti yang terdapat anak-anak tanpa wali yang sah.
“Tidak menutup kemungkinan bagi LKSA/Panti yang terdpat anak-anak tanpa wali yang sah bisa memohon bantuan ke Kejari Bandar Lampung, karena Wali yang sah sangat diperlukan bagi anak-anak untuk masa depan”, jelas Bambang.
Sementara dalam kesempatan tersebut, Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih atas bantuan dan kinerja tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) JPN Kejari Bandar Lampung dalam permohonan perwalian ini dengan memberikan piagam penghargaan Kepada Kajati Lampung, Kajari Bandar Lampung dan Para JPN Kejari Bandar Lampung atas keberhasilan pengajuan permohonan perwalian karna sangat besar manfaatnya untuk anak-anak dalam legalitas guna memperoleh pendidikan yang layak dan hak hak keperdataannya.
Dalam arahannya Kajati Lampung, Dr. Kuntadi, S.H, M.H menyampaikan agar kegiatan tersebut dapat diikuti oleh seluruh Kejari yang berada di wilayah hukum Provinsi Lampung.
Selain itu, Kajati Lampung, Dr. Kuntadi, S.H, MH memberikan apresiasi kepada Kajari Bandar Lampung atas kegiatan penetapan perwalian anak sebagaimana disampaikan pada saat pengarahan tindaklanjut hasil Rakernas Kejaksaan 2024 tanggal 17 September 2024 yang di gelar di Aula Kantor Kejati Lampung.
Untuk diketahui bahwa kegiatan tersebut merupakan permohonan Perwalian pertama yang dilakukan oleh Kejaksaan di wilayah hukum Provinsi Lampung sehingga Tim JPN membukukan perjalanan permohonan ini dalam sebuah karya “Buku Saku”, dengan judul “Peran Kejaksaan Dalam permohonan Perwalian Anak di bawah umur melalui Tusi penegakan hukum Bidang Perdata dan tata usaha negara sebagai wujud kinerja Humanis”.
Acara berlangsung dengan khidmat, sukses dan lancar. /sa
Red