Peraturan Baru ! WNA Wajib Foto dan Wawancara Saat Perpanjangan Izin Tinggal di Indonesia Mulai 29 Mei 2025
Ditjen Imigrasi Terapkan Proses Pengajuan Izin Tinggal Online dan Wajib Hadir untuk Foto serta Wawancara

jarrakposbali.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menetapkan aturan baru terkait pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia. Mulai 29 Mei 2025, seluruh WNA wajib menjalani proses pengambilan foto dan wawancara langsung di kantor imigrasi saat memperpanjang izin tinggal mereka. Sebelumnya, WNA harus mendaftar dan mengunggah dokumen persyaratan secara online melalui situs resmi evisa.imigrasi.go.id. Prosedur ini juga berlaku bagi pemegang visa on arrival (VoA).
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa kebijakan baru pengurusan izin tinggal bagi WNA bertujuan untuk meminimalisasi penyalahgunaan izin tinggal dan menjaga ketertiban administrasi keimigrasian.
Langkah ini juga diperkuat dengan pengawasan ketat terhadap penjamin WNA, mengingat masih tingginya kasus pelanggaran. Dalam operasi bersama BKPM pada triwulan pertama 2025, Ditjen Imigrasi berhasil menjaring ratusan WNA yang diduga menyalahgunakan izin tinggal serta mengidentifikasi perusahaan fiktif yang izinnya dicabut.
“Penyesuaian tata cara perpanjangan izin tinggal ini kami canangkan untuk meminimalisasi penyalahgunaan izin tinggal dan mengawasi penjamin WNA yang belum memenuhi tanggung jawabnya,” ujar Yuldi Yusman, Rabu (28/5/2025).
Statistik tindakan administratif keimigrasian menunjukkan peningkatan signifikan pada periode Januari hingga April 2025, dengan 2.201 WNA yang dikenai tindakan, naik 36,71% dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.
Sesuai UU Nomor 6 Tahun 2011, penjamin WNA wajib bertanggung jawab atas keberadaan dan aktivitas WNA serta melaporkan setiap perubahan terkait status keimigrasian dan alamat.
Untuk WNA kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, ibu hamil, dan menyusui, proses pengurusan izin dapat dilakukan secara langsung di kantor imigrasi dengan bantuan petugas.
“Penjamin wajib bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan WNA selama di Indonesia serta melaporkan perubahan status sesuai ketentuan UU Keimigrasian,” jelas pejabat Ditjen Imigrasi.
Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengimbau seluruh warga negara asing yang sedang mengurus perpanjangan izin tinggal atau perubahan data untuk memberikan keterangan yang jujur dan akurat saat wawancara dengan petugas imigrasi. Hal ini penting agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
“Kami mengingatkan agar WNA memberikan keterangan yang sebenar-benarnya kepada petugas guna menghindari kendala di kemudian hari,” tegas Yuldi Yusman.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyampaikan harapannya agar kebijakan baru ini dapat memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di Indonesia. Ia juga menegaskan pentingnya memastikan seluruh proses keimigrasian berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Dengan kebijakan ini, kami berharap pengawasan terhadap orang asing di Indonesia semakin kuat dan proses keimigrasian berjalan sesuai hukum,” pungkas Agus Andrianto.(jpbali).
Editor : Putu Gede Sudiatmika.



