
KLUNGKUNG-jarrakposbali.com | Sabtu Kliwon Wuku Wayang atau lebih dikenal di Bali dengan Tumpek Wayang. Upacara Tumpek Wayang jatuh setiap 6 bulan (210 hari) menurut kalender Bali jatuh pada Hari Sabtu / Saniscara Kliwon Wuku Wayang.

Menurut tradisi di Bali, seorang anak yang lahir pada Wuku Wayang harus melukat dengan Tirta Wayang Sapuh Leger. Tumpek wayang erat kaitannya dengan cerita Langka Kumara yang ingin dimakan oleh Batara Kala, karena Langka Kumara lahir bertepatan dengan Wuku Wayang.
Tradisi lain yang juga dilakukan oleh umat Hindu adalah tradisi sehari sebelum Tumpek Wayang yaitu Jumat atau Sukra Wayang yang sering disebut sebagai hari Ala Paksa atau Pemagpag Kala, sehingga hari itu dianggap hari paling angker atau cemer alias kotor karena kekuatan negatif turun dan hadir dalam kehidupan manusia.

Umat biasanya di hari Jumat memasang sesuhuk atau seselat berupa potongan pandan berduri yang diolesi kapur sirih di pelinggih, rumah dan pagar. Seselat ini bertujuan untuk menangkal kekuatan negatif yang ada.
Saat Tumpek Wayang, seselat tersebut diambil dan disatukan dengan benang tridatu (3 warna) dan ditempatkan dalam sidi atau niru atau tempat yang ada lubang lubangnya kemudian di letakkan di lebuh atau pintu masuk rumah. Hal ini bermakna bahwa umat sudah berhasil melawan kekuatan negatif dan tetap berpegang teguh pada kekuatan Dharma.
Pandan sebagai penangkal dan penyerap energi negatif sudah di keluarkan dari rumah. Sehingga setelah ini diharapkan umat Hindu semakin kuat dan semakin mampu menahan diri serta tetap berjalan di jalan Kebenaran.

Berkaitan dengan wabah covid-19 untuk saat ini.Menurut penyarikan Desa Adat Bakas, I Wayan Arsa, saat dihubungi awak media jarrakposbali, Sabtu (7/8/2021).menuturkan bahwa, upacara ini berdasarkan surat edaran dari Provinsi Bali.
“Upacara ini bernama ‘Aci Ulu Teben Ring Panca Segara ‘ berawal dari nunas tirta di Pura Besakih dan untuk klungkung dipusatkan di Pura Kentel Gumi, ” ujar Wayan Arsa.
Selanjutnya, “Bendesa Adat nunas tirta di Pura Kentel Gumi kemudian, di tempatkan di Pura Desa adat masing-masing, guna selanjutnya masayarakat Desa Pekraman untuk nunas Tirta tersebut dengan banten semampunya,” imbuh Wayan Arsa.

Lalu,”Tirta yang di Tunas agar ditempatkan di Merajan atau Sanggah di masing-masing perumahan agar digunakan setiap hari selama satu bulan tujuh hari sampai tanggal 19 September 2021,”pungkas Wayan Arsa. (td/JP).



