PMK Nomor 10/2025, Pajak Penghasilan Pasal 21 DTP Kembali Diberlakukan untuk Stimulus Ekonomi
Pemerintah Lanjutkan Insentif Pajak bagi Karyawan di Sektor Tertentu demi Mendorong Pemulihan Ekonomi

jarrakposbali.com, JAKARTA – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas penghasilan tertentu yang ditanggung pemerintah (DTP). Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan stimulus ekonomi bagi pekerja dan dunia usaha dalam menghadapi tantangan ekonomi di tahun 2025.
Dalam hal ini, Pemerintah resmi menerbitkan PMK Nomor 10 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 4 Februari 2025. Kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, terutama setelah kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada awal tahun.
“PMK ini adalah bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat melalui berbagai stimulus yang diberikan,” ujar Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Senin (17/2/2025).
Dimana selanjutnya, Pemerintah memberikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi karyawan di industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit. Insentif ini berlaku mulai masa pajak Januari 2025 atau sejak bulan pertama bekerja di tahun 2025.
“Insentif ini diberikan untuk meringankan beban pekerja dan menjaga daya beli di sektor-sektor strategis,” lanjutnya.
Sedangkan, Insentif PPh 21 DTP ini diberikan kepada pegawai dengan penghasilan bruto maksimal Rp10 juta per bulan atau Rp500 ribu per hari. Selain itu, pemberi kerja harus memiliki kode klasifikasi lapangan usaha sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran A PMK Nomor 10 Tahun 2025.
“Kebijakan ini menyasar pekerja dengan penghasilan tertentu dan berlaku bagi perusahaan yang memenuhi kriteria sesuai PMK,” jelasnya.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai PMK Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 DTP, masyarakat dapat mengakses dan mengunduh dokumen resminya melalui laman pajak.go.id.
“Kami mengimbau pemberi kerja dan pekerja yang memenuhi syarat untuk memanfaatkan insentif ini. Detail ketentuan dapat diakses di pajak.go.id,” tutup Dwi Astuti.(jpbali).
Editor : Putu Gede Sudiatmika.