Berita

Polres Jembrana Gelar Pers Rilis Dua Tersangka Penyalahguna Narkoba.

JEMBRANA, jarrakposbali.com | Polres Jembrana beberapa waktu lalu kembali berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan dua tersangka di dua TKP berbeda.

Hal itu terbukti saat Wakapolres Jembrana Kompol Losa Lusiano Araujo dipampingi Kasat Resnarkoba Polres Jembrana AKP I Komang Renta dan Kasi Humas Polres Jembrana Iptu I Ketut Suartawan mengelar press release di Aula Mapolres, Jumat (29/7/2022).

Pada kesempatan itu, di hadapan awak media Wakapolres Jembrana menjelaskan, kejadian ini berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di ke dua TKP ini sering terjadi penyalahgunaan narkotika.

Sebelumnya, dari pelaku berinisial A (47) asal Banjar Kombading, Pengambengan, petugas berhasil mengamankan 1 klip sabu dan 1 buah pipet kaca, serta bukti tranfer BRI tujuan ke rekening BCA an. Ranggawati Gihar.

Dimana pelaku berhasil ditangkap (23/7) sekitar pukul 22.30 wita saat melintas mengendarai sepeda motor di jalan Danau Toba, Lingkungan Terusan, Kelurahan Lelateng. Saat di introgasi tersangka mengaku barang tersebut miliknya yang dia beli dari Edi Bronco yang berada di wilayah Banyuangi.

Sedangkan pelaku ke dua berinisial IBP (44) asal Desa Batu Agung, Jembrana, diamankan dengan barang bukti berupa 6 paket sabu dan 1 buah timbangan digital berwarna silver.

Pelaku di tangkap petugas (24/7) sekitar pukul 02.30 wita di tempat billiyard rumahnya, di Banjar Batu Agung. Setelah di introgasi tersangka mengaku mendapat barang tersebut dari Yes yang berada di wilayah Banyuangi.

Dengan kejadian ini, para pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup atau penjara pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Serta denda pidana paling sedikit Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah). (ang)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button