Pungutan Wisatawan Asing 2024, Demi Alam dan Budaya Bali
Sekda Bali, Dewa Made Indra : PWA Tahun 2024 Dialokasikan dalam APBD 2025 Sesuai Amanat Perda

DENPASAR,jarrakposbali.com I Bali terus menunjukkan komitmennya dalam melestarikan keindahan alam dan kekayaan budayanya. Hal ini terlihat dari alokasi Pungutan Wisatawan Asing (PWA) tahun 2024 yang telah dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025. Kebijakan ini diatur berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing.
Dana Pungutan Wisatawan Asing (PWA) tahun 2024 akan difokuskan untuk perlindungan lingkungan dan pelestarian budaya Bali. Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Dewa Made Indra, pendapatan PWA tahun 2024 melampaui target awal sebesar Rp 250 miliar, dengan realisasi mencapai lebih dari Rp 318 miliar.
“Pendapatan PWA telah masuk ke kas daerah dan dialokasikan sesuai peruntukannya untuk mendukung upaya perlindungan alam dan budaya Bali,” ujar Dewa Made Indra dalam diskusi yang digelar oleh Ombudsman RI Provinsi Bali di Denpasar, Kamis (23/1).
Ia menegaskan bahwa alokasi dana untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan Bali, termasuk pengelolaan sampah, melebihi pendapatan Pungutan Wisatawan Asing (PWA). Dana tersebut juga digunakan untuk mendukung desa adat, Subak, pura, hingga para seniman dalam menjaga tradisi dan adat istiadat Bali.
“Kami memberikan bantuan kepada desa adat, Subak, pura-pura, dan seniman partisipan PKB agar kebudayaan Bali terus terjaga sesuai kaidah yang sebenarnya,” jelasnya.
Dalam upaya melindungi lingkungan Bali, Pemerintah Provinsi telah menyalurkan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) ke kabupaten/kota untuk mendukung pengelolaan sampah dan pengembangan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di setiap wilayah.
“Seluruh anggaran telah disalurkan sesuai peruntukannya untuk mendukung pengelolaan sampah dan TPS3R di masing-masing wilayah,” kata Dewa Made Indra.
Pemerintah Provinsi Bali menegaskan komitmennya untuk transparansi dalam pengelolaan Pungutan Wisatawan Asing (PWA). Meski sistem ini masih baru dan belum menjangkau semua wisatawan asing, optimisme tetap tinggi untuk meningkatkan penerimaan di tahun 2025 melalui perbaikan kendala yang ada.
“Kami sangat terbuka dan transparan dalam pengelolaan penerimaan ini. Tahun 2025, kami berharap target penerimaan meningkat seiring perbaikan berbagai kendala di lapangan,” tegasnya.
Dewa Made Indra menyampaikan apresiasinya kepada Ombudsman Bali atas peran aktif dalam mengawal pelayanan publik, termasuk implementasi Pungutan Wisatawan Asing (PWA). Ia juga mengungkapkan bahwa Perda tentang PWA sedang direvisi untuk mengatasi kendala teknis seperti kurangnya sosialisasi, dukungan teknologi, dan kerja sama dengan mitra.
“Kami mengapresiasi Ombudsman Bali atas komitmennya. Revisi Perda PWA akan mengakomodasi kendala teknis seperti sosialisasi, teknologi, dan kerja sama dengan mitra,” tutup Dewa Made Indra.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti, menyatakan bahwa acara ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui evaluasi kebijakan terkait Pungutan Wisatawan Asing (PWA). Fokusnya adalah mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pelayanan kepariwisataan budaya Bali bagi wisatawan asing.
“Kami menemukan beberapa kendala dalam sistem PWA, seperti masalah aplikasi, kurangnya sosialisasi, dan kejelasan peruntukan penerimaan. Namun, program ini mendapat respons positif dari berbagai kalangan,” ujarnya.
Sri Widhiyanti menegaskan bahwa Pungutan Wisatawan Asing (PWA) adalah langkah strategis untuk menjaga kelestarian alam dan budaya Bali. Dengan pengelolaan yang transparan dan efektif, dana yang terkumpul berpotensi memberikan dampak positif yang signifikan, tidak hanya bagi lingkungan dan budaya, tetapi juga bagi perekonomian daerah.
“PWA adalah upaya untuk memastikan Bali tetap menjadi destinasi unggulan dunia. Namun, diperlukan penyempurnaan tata kelola agar tidak hanya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetapi juga kualitas pelayanan kepariwisataan budaya,” tutupnya.(jpbali).
Editor : Putu Gede Sudiatmika.