Putus Cinta, Video Pornonya Malah Viral di WA
Pemeran Laki-laki Terjerat Persetubuhan Di Bawah Umur
SINGARAJA, jarrakposbali.com – Masih ingatkah dengan video porno yang viral di media sosial WA? Ternyata tersebar karena putus cinta.
Sebelumnya publik Buleleng heboh dengan beredarnya video porno berdurasi 1 menit 2 detik, dan 18 detik di media sosial WhatsApp (WA).
Dalam video tersebut, tampak dua sejoli melakukan adegan ranjang bak suami istri, meskipun korban perempuan tampak enggan direkam.
Terbaru, pemeran laki-laki dalam video tersebut telah diamankan Polres Buleleng setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban.
Sat Reskrim Polres Buleleng pun berhasil mengamankan pemeran laki-laki yang juga pelaku bernama Komang AP (19).
Hal ini terungkap dalam rilis kasus tersebut pada hari Rabu, 25 Januari 2023 pukul 11.00 WITA di Polres Buleleng.
“Berawal dari adanya laporan orang tua korban juga dari video yang sempat menyebar. Atas penyelidikan, kami mengamankan pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Hadimastika Karsito Putro.
Terkait hubungan keduanya, AKP Hadimastika menyebutkan bahwa korban bernama Luh (16) memiliki hubungan dengan pelaku sejak April 2022 lalu.
Keduanya juga diketahui sering melakukan hubungan badan di rumah pelaku ketika orang tua pelaku tidak berada di rumah.
“Keduanya putus di bulan November 2022 karena pelaku asyik bermain game dan tidak menggubris panggilan dari korban,” jelasnya.
“Korban akhirnya memutuskan hubungan cinta mereka,” lanjut Kasat Reskrim Polres Buleleng itu.
Namun, tak disangka video porno dua sejoli ini malah tersebar luas di WA grup dan viral pada bulan Januari 2023.
Video itu direkam pada Minggu, 11 September 2022 pukul 13.00 WITA, saat korban bermain ke rumah pelaku di Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng.
AKP Hadimastika menyebutkan bahwa pihaknya masih berfokus pada kasus persetubuhan yang dialami korban lantaran masih berada di bawah umur.
“Masalah video masih kami dalami, sementara kami masih fokus ke kasus persetubuhan,” sebutnya.
Tak tahu video bisa tersebar
Sementara itu, pelaku Komang AP menyebutkan bahwa ia tidak mengetahui video “aselole”-nya bisa tersebar luas.
Ia menyebutkan bahwa tujuannya merekam adegan ranjang dengan mantan pacar yang juga adik kelas di sekolahnya itu, hanya untuk jadi bahan koleksi.
“Karena suka sama suka, buat koleksi pribadi, tidak pamer ke teman-teman,” ujar Komang AP sambil tertunduk.
“Sekarang rekam, terus hapus,” lanjutnya membalas pertanyaan dari wartawan.
“Yang jelas saya tidak dapat menyebarkan videonya ke mana-mana,ย hanya saya dan mantan pacar saya saja yang tahu (video porno itu),” tutupnya.
Kini, pelaku Komang AP terjerat pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Terhadap Anak.
Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, karena telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur. (fJr/JP)