Berita

Rapat Pansus DPRD Bahas Raperda Transportasi Pariwisata Bali

Memberikan Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Pengemudi Lokal

jarrakposbali.com,DENPASAR – Komisi II dan III DPRD Bali menggelar rapat kerja untuk membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi.

Setelah rapat paripurna, Pansus DPRD Bali langsung membahas detail Raperda tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Bali, I Wayan Disel Astawa, dan Ketua Pansus, I Nyoman Suyasa, di lantai III Kantor DPRD Bali, Senin (8/9/2025).

“Kami mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh beliau-beliau yang ada di Dewan. Upaya ini sebagai respons terhadap persoalan transportasi di Bali,” kata Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Provinsi Bali, Nyoman Sunarya.

Pembahasan rapat perdana masih bersifat umum, namun akan dilakukan pembahasan detail pasal per pasal dengan melibatkan berbagai pihak terkait seperti Dinas Perhubungan, Dinas Koperasi, dan Dinas Ketenagakerjaan.

“Kita ingin sepakat melindungi masyarakat lokal kita yang bergerak di bidang usaha angkutan sewa khusus pariwisata,” kata Wakil Ketua I DPRD Bali, I Wayan Disel Astawa.

Selain itu, Wakil Ketua Pansus juga menyoroti pentingnya keamanan masyarakat dan wisatawan dalam layanan transportasi berbasis aplikasi, serta menekankan perlunya kepastian badan usaha yang menaungi layanan tersebut.

“Dengan adanya aplikasi ini, mempermudah pengawasan terhadap keamanan masyarakat dan wisatawan di Bali,” ujar Wakil Ketua Pansus DPRD Bali, Agung Bagus Pratiksa Linggih.

Pembahasan Raperda ini juga melibatkan aspirasi masyarakat, termasuk tuntutan dari Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali, untuk memastikan regulasi yang dihasilkan dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak.

“Agar masyarakat kita mampu bersaing, salah satu yang harus kita kedepankan di sini adalah masalah kuota, tarif, dan badan usaha,” kata Wakil Ketua I DPRD Bali, I Wayan Disel Astawa.

DPRD Bali berkomitmen untuk mempercepat pembahasan Raperda tersebut agar segera terdapat kepastian hukum bagi para pelaku transportasi, serta memberikan perlindungan dan kepastian bagi pengemudi lokal di Bali.(JpBali).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button