Berita

“Sampah Dibikin Sendiri, Harus Diselesaikan Sendiri”: Gubernur Koster Tegas Tutup TPA Suwung untuk Sampah Organik

Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan pengelolaan sampah harus berbasis sumber. Penutupan TPA Suwung untuk sampah organik jadi langkah konkret hentikan open dumping di Bali.

jarrakposbali.com, DENPASAR – Di bawah langit terik Pelabuhan Benoa, suara Gubernur Bali Wayan Koster terdengar lantang dan penuh ketegasan. Di hadapan awak media, Selasa (5/8/2025), ia menyampaikan langkah berani yang diambil Pemerintah Provinsi Bali: menghentikan pembuangan sampah organik ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung, yang telah menjadi momok penumpukan sampah bertahun-tahun lamanya.

“Sampah dibikin sendiri, harus diselesaikan sendiri,” ujar Koster, menekankan filosofi yang menjadi dasar kebijakan lingkungan hidup di Bali.

Kebijakan ini bukan tiba-tiba. Sejak menjabat sebagai Gubernur Bali pada periode pertamanya, Koster telah menabuh genderang perang terhadap sampah. Serangkaian regulasi dikeluarkan: Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 yang melarang penggunaan plastik sekali pakai, Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS), hingga Surat Edaran Gubernur Nomor 09 Tahun 2025 yang meluncurkan Gerakan Bali Bersih Sampah.

Kini, langkah tegas dilakukan. Per 1 Agustus 2025, TPA Suwung resmi berhenti menerima sampah organik, dan akan ditutup total pada akhir Desember 2025. Hal ini selaras dengan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 921 Tahun 2025 yang memerintahkan penghentian sistem open dumping dalam pengelolaan sampah maksimal 180 hari sejak 23 Mei 2025.

“Emangnya mau dibiarkan menggunung terus? Itu harus dihentikan,” tegas Koster. “Sampah organik harus diolah di rumah sendiri. Jangan sampah bikin sendiri, orang lain disuruh ngurus.”

Gubernur Koster tak hanya bicara; ia menantang seluruh masyarakat Bali untuk berubah. Dalam pandangannya, pengelolaan sampah tidak bisa lagi diserahkan sepenuhnya pada pemerintah.

Setiap rumah tangga, setiap pelaku usaha, dan setiap individu harus bertanggung jawab atas sampah yang mereka hasilkan. Mulai dari memilah antara sampah organik, anorganik, dan residu, hingga mengolahnya secara mandiri atau melalui fasilitas Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) di tingkat desa, kelurahan, dan kota.

“TPS3R harus dibangun dan dioptimalkan. Kepala daerah di kabupaten/kota bertanggung jawab menyelesaikan sampah di wilayahnya,” kata Koster, menutup peluang pembangunan TPA baru di Bali.

Langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang menuntut penutupan sistem open dumping. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pun mendukung dengan mengirim surat edaran dan teguran kepada daerah yang masih menjalankan metode lama ini.

Bagi sebagian orang, ini mungkin terasa seperti kebijakan keras. Tapi bagi Bali yang hidup dari alam dan pariwisata, kebersihan bukan sekadar estetika melainkan identitas dan kelangsungan hidup.

Kini, tantangannya bukan hanya di tangan pemerintah, tapi di setiap rumah di Bali. Akankah masyarakat siap memikul tanggung jawab atas sampahnya sendiri? Seperti yang diungkapkan Gubernur Koster:
“Saya punya sampah saya kirim ke rumahmu, mau nggak? Nggak kan? Jadi, selesaikan di tempatmu sendiri.” (jpbali).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button