“Diskusi IWO Bali: Pansus TRAP Dorong Negara Kembali Kendalikan Tata Ruang”

DENPASAR, Jarrakposbali.com – Isu krusial mengenai masa depan tata ruang Pulau Dewata kembali mengemuka. Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali akan mengangkat tema strategis bertajuk “Siapa Pengendali Tata Ruang Bali: Pemerintah atau Investor?” dalam acara Diskusi Publik Ikatan Wartawan Online (IWO) Bali, di gelar Sabtu, 11 April 2026.
Diskusi ini berlangsung di Gedung Merdeka Warmadewa College mulai pukul 13.00 WITA ini menghadirkan Anggota DPR RI Dapil Bali I Nyoman Parta SH, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr (c) I Made Supartha, SH, MH, Akademisi dan Dosen Fakultas Hukum Warmadewa Dr I Wayan Rideng, Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah Badan Pertanahan (BPN) Provinsi Bali Dr. I Made Herman Susanto sebagai narasumber utama dan Dr Rhesa Anggara sebagai moderator.
Dalam paparannya, I Made Supartha S.H., M.H, menegaskan bahwa persoalan tata ruang Bali tidak bisa lagi dipandang sebagai urusan administratif semata. Ia menilai, dinamika pembangunan yang semakin masif telah memunculkan ketegangan antara kepentingan investasi dan kewajiban menjaga kelestarian lingkungan serta budaya Bali.
Menurutnya, perubahan fungsi ruang—baik di kawasan hulu seperti gunung dan hutan, hingga wilayah pesisir dan mangrove—harus dikendalikan melalui mekanisme hukum yang ketat dan terukur. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap aktivitas pembangunan tetap berada dalam batas daya dukung dan daya tampung lingkungan.
“Pertanyaan mendasar yang harus dijawab bersama adalah, siapa sebenarnya pengendali tata ruang Bali: pemerintah atau investor?” tegasnya.
Pansus TRAP memandang bahwa dalam sistem hukum tata ruang, negara seharusnya menjadi pengendali utama. Namun dalam praktiknya, perizinan kerap hanya diperlakukan sebagai formalitas administratif, bukan sebagai instrumen seleksi yang mampu menyaring kegiatan yang berpotensi merusak ruang hidup Bali.
Padahal, perizinan sejatinya memiliki fungsi strategis sebagai spatial gatekeeper atau penjaga gerbang ruang. Melalui instrumen ini, pemerintah seharusnya mampu memastikan bahwa setiap pemanfaatan ruang selaras dengan rencana tata ruang wilayah serta karakteristik ekologis dan kultural Bali.
Lebih jauh, Pansus TRAP menekankan bahwa konsep daya dukung dan daya tampung lingkungan harus ditempatkan sebagai parameter hukum yang mengikat. Bukan sekadar konsep teoritis, melainkan dasar utama dalam setiap pengambilan keputusan pembangunan.
Dalam forum diskusi publik ini, Pansus TRAP juga akan mendorong pentingnya pendekatan terpadu dalam pengelolaan Bali sebagai satu kesatuan wilayah. Konsep one island, one management dinilai menjadi kunci dalam menjaga konsistensi tata ruang di tengah tekanan investasi yang terus meningkat.
Selain itu, gagasan pembentukan Satuan Tugas Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Satgas TRAP) Bali turut mengemuka sebagai langkah strategis untuk memperkuat pengendalian lintas sektor. Satgas ini diharapkan menjadi wadah kolaboratif antara pemerintah dan masyarakat dalam menjaga keseimbangan pembangunan.
Diskusi ini juga akan menyoroti pentingnya integrasi nilai-nilai kearifan lokal Bali dalam kebijakan tata ruang, termasuk konsep Tri Mandala dan Tri Wana, sebagai landasan menjaga harmoni antara ruang sakral dan ruang pemanfaatan.
Melalui forum ini, Pansus TRAP berharap muncul kesadaran kolektif bahwa pembangunan Bali tidak boleh hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga harus menjamin keberlanjutan alam, manusia, dan kebudayaan.
Di tengah derasnya arus investasi, Bali dihadapkan pada pilihan penting: mempertahankan jati dirinya atau tergerus oleh kepentingan jangka pendek. Dan dari forum Diskusi Publik IWO Bali inilah, arah itu kembali dipertanyakan—siapa yang benar-benar memegang kendali atas ruang Pulau Dewata.



