Sembilan Balita Korban Kejahatan Seksual Terpidana Mati Herry Wirawan Diserahkan ke Pemerintah Jawa Barat
JAKARTA, jarrakposbali.com | Pasca vonis mati Herry Wirawan, pelaku kekerasan seksual terhadap belasan santri, Pengadilan Tinggi Bandung memutuskan sembilan balita dan 13 santri usia anak, diserahkan pengasuhan dan perlindungan kepada Pemerintah Jawa Barat.
Kesembilan balita dan 13 santri usia anak tersebut merupakan korban kekerasan seksual terpidana mati Herry Wirawan.
Pengadilan Tinggi Bandung juga memerintahkan untuk menyita semua aset yang dimiliki Herry Wirawan untuk dihibahkan kepada koran.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia Arist Merdeka Sirait kepada redaksi jarrakpos.com, Selasa (5/4/2022) malam.
Menurutnya, Vonis hukuman mati terhadap predator seksual anak di Bandung ini baru pertama kali terjadi di Indonesia setelah disyahkannya Perpu No. 01 Tahun 2016 menjadi UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak yang mengubah hukuman msksimsl 15 tahun menjadi 20 tahun.
Dalam Undang-Undang ini, hukuman juga dapat ditambahkan menjadi seumur hidup dan bahkan hukuman mati dan mengatur tentang hukuman tambahan kebiri melalui suntik kimia.
Undang-Undang ini juga menetapkan kasus kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa dan disetarakan dengan tindak pidana khusus seperti tindak pidana teroris. Korupsi dan narkoba.
“Vonis mati PT Jawa Barat terhadap Herry Wirawan lebih tinggi dari keputusan PN Bandung dengan vonis seumur hidup dan sesusi dengan tuntutan JPU Kejati Jawa Barat,” terangnya.
Lanjut Arist, vonis mati ini menurut Humas PT Jawa Barat, terpida mati Herry Wirawan mssih dapat mengupayakan langkah hukum kasasi ke MA dan upaya Peninjauan kembali atas vonis mati dengan bukti baru atau novum.
Vonis mati oleh PT Jawa Barat diharapkan menjadi yurisprudensi atas kasus-kssus kejahatan seksual terhadap anak serupa di Indonesia.
Apa yang dilakukan oleh JPU dan Pengadilan Tinggi Jawa Barat ini, Arist Merdeka Sirait juga berharap JPU Kejati Jawa Timur akan menuntut terdakwa Kejahatan Sekdual Julianto Ekaputra, bos SPI Batu Malang dengan tuntutan serupa.
Dengan tidak mendahului Jaksa Penuntut Umum dan Hakim PN Malang yang tengah memeriksa terdakwa Julianto, Komnas Perlindungan anak berharap Julianto dapat dihukum setimpal dengan perbuatannya.
Lebih jauh Arist Merdeka Sirait menjelaskan, Komnas Perlindungan anak sebagai istitusi independen dibidang perlindungan anak di Indonesia akan terus mengawal proses persidangan atas kejahatan seksual yang 9 balita dan 13 santri usia anak menjadi korban kekerasan seksual terpidana mati Herry Wirawan.(dewa darmada)