
DENPASAR, jarrakposbali.com β Suasana di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar berjalan seperti biasa. Namun di balik rutinitas tersebut, sebuah proses hukum penting sedang berlangsung. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali secara resmi melimpahkan seorang tersangka tindak pidana perpajakan kepada aparat penegak hukum, menandai babak lanjutan dari rangkaian panjang penegakan kepatuhan pajak.
Tersangka berinisial DS diketahui sebagai penanggung jawab PT ASD, perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi dan terdaftar di KPP Pratama Denpasar Timur. Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah melalui tahapan pemeriksaan yang cukup panjang, sejak imbauan administratif hingga penyidikan.
Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, perbuatan DS berpotensi menimbulkan kerugian pada penerimaan negara. Nilainya diperkirakan mencapai sedikitnya Rp947.130.493.
Perkara ini berkaitan dengan kewajiban perpajakan dalam rentang tahun pajak 2020 hingga 2023. Dalam kurun waktu tersebut, DS diduga tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan, menyampaikan keterangan yang tidak lengkap, serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong.
βAtas perbuatan tersebut, tersangka diduga melanggar Pasal 39 ayat 1 huruf c, d, dan i Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana terakhir diubah melalui Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023,β ujar Darmawan pada Jumat 23 Januari 2026.
Darmawan menambahkan bahwa dalam setiap penanganan perkara pidana perpajakan, DJP tetap mengedepankan pendekatan ultimum remedium. Artinya, jalur pidana ditempatkan sebagai langkah terakhir setelah upaya administratif tidak membuahkan hasil.
βHukum pidana bukan tujuan utama, melainkan upaya terakhir dalam rangka menjaga kepatuhan dan melindungi penerimaan negara,β ucapnya.
Sebelum perkara ini dilimpahkan, DJP telah memberikan kesempatan kepada tersangka untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat 3 UU KUP. Namun hingga batas waktu yang diberikan, kewajiban perpajakan tersebut belum dipenuhi sesuai ketentuan.
βUndang undang juga memberi ruang penghentian penyidikan demi kepentingan penerimaan negara, sepanjang seluruh pajak terutang dilunasi beserta sanksi administrasi berupa denda tiga kali lipat,β jelas Darmawan.
Di akhir keterangannya, Darmawan menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kepolisian Daerah Bali, Kejaksaan Tinggi Bali, Kejaksaan Negeri Denpasar, serta para PPNS yang terlibat dalam proses penegakan hukum ini. Ia berharap langkah ini dapat menjadi pengingat bagi Wajib Pajak untuk senantiasa memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu dan sesuai aturan, sebagai bagian dari tanggung jawab bersama dalam menjaga keberlanjutan penerimaan negara.(JpBali).



