Cegah Klaster Baru, Polsek Rendang Gelar Yustisi Gakkum Pergub Nomor 46 dan Perbup nomor 42 tahun 2020 serta Penerapan PPKM level-3

KARANGASEM,JARRAKPOSBALI.com │Penerapan disiplin dan Penegakan Hukum Pergub Nomor 46 Thn 2020 Dan Perbup Nomor 42 Tahun 2020 serta penerapan PPKM Darurat level 3. Rabu, 13 Oktober 2021.
Kegiatan Yustisi dan memberikan edukasi kepada pengunjung pasar Desa menanga, tentang protokol kesehatan dengan jumlah personil 4 (empat) orang dipimpin Pawas, Iptu I Gede Wiyastra Dwi putra,SH dengan lokasi pasar Desa Adat Menanga Desa Menanga, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, anggota piket melaksanakan pemantauan dan memberikan imbauan serta edukasi tentang protokol kesehatan kepada pengunjung maupun para pedagang, di pasar Desa Adat menanga, untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker saat berkunjung, demi kesehatan bersama sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 menuju zona hijau.

Ditempat terpisah Kapolsek Rendang AKP I Nyoman Sukadana, SH mengatakan, “sebagai pengunjung pasar kami pantau cukup ramai, selama kegiatan anggota tetap menegur dan selalu mengingatkan pengunjung selalu memakai masker, karena dengan rajin dan taat menggunakan masker, merupakan salah satu upaya untuk terhindar dari pada penyebaran Covid-19, sehingga situasi pasar tetap kondusif.

Ditambahkan, “kegiatan ini tetap kami lakukan bersama personil, terutama yang piket malam wajib hukumnya turun ke lapangan, sambil melaksanakan Pos Harian (PH) pagi mengatur arus lalu-lintas disimpang tiga dan simpang empat pasar menanga, dan yang terpenting selalu mengedukasi masyarakat pengunjung pasar agar menerapkan 3 M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan pada air yang mengalir, karena didepan pintu masuk pasar sudah disiapkan kran air tempat cuci tangan oleh mantri pasar”, papar Kapolsek Rendang. /je



