Sengketa Properti Umalas Dipersoalkan, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Kabur

DENPASAR, Jarrakposbali.com – Sidang perkara dugaan penggelapan dan penipuan dengan terdakwa Budiman Tiang, 48, asal Medan, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Dalam persidangan Kamis (4/9) siang, penasihat hukum Budiman mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka menilai perkara ini seharusnya masuk ranah perdata, bukan pidana.
Tim kuasa hukum Budiman yang terdiri atas Gede Pasek Suardika, I Made Kariada, Kadek Cita Ardana Yudi, Komang Nila Adnyani, dan I Nyoman Widayana Rahayu, menyebut dakwaan JPU I Dewa Gede Anom Rai cacat formil maupun materil. Menurut mereka, dakwaan tidak jelas dalam menjabarkan waktu, tempat, maupun unsur melawan hukum yang dituduhkan.
“Dakwaan ini kabur, tidak cermat, dan tidak lengkap. Bahkan penggabungan Pasal 372 KUHP (penggelapan) dan Pasal 378 KUHP (penipuan) tanpa pemisahan yang tegas telah menimbulkan ketidakpastian hukum,” ujar kuasa hukum.
Penasihat hukum menegaskan bahwa seluruh transaksi terkait proyek The Umalas Signature di Kerobokan, Badung, dilakukan berdasarkan perjanjian sah di hadapan notaris. Budiman disebut sebagai pemilik sah tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), sementara perjanjian kerja sama dengan PT Samahita Umalas Prasada (SUP) juga dibuat secara resmi. Pengambilalihan kembali proyek oleh Budiman dilakukan karena PT SUP dianggap wanprestasi.
“Kalaupun ada sengketa, itu jelas perdata. Tidak ada unsur pidana dalam tindakan klien kami,” tegas mereka.
Dalam eksepsinya, kuasa hukum juga menyinggung ketidakjelasan kerugian yang disebutkan dalam dakwaan. JPU menyebut adanya kerugian hingga Rp 179 miliar, namun tidak menjelaskan secara rinci bagaimana angka itu muncul, siapa korban utama, serta kaitannya dengan tindakan Budiman.
Lebih jauh, tim hukum menuding kasus ini berbau kriminalisasi. Mereka menilai laporan pidana justru dijadikan alat untuk memenangkan sengketa perdata yang sedang berjalan antara Budiman dan PT SUP. Saat ini perkara perdata dengan objek yang sama juga tengah disidangkan di PN Denpasar.

“Ini grand design kriminalisasi. Sengketa kontrak bisnis dipaksakan masuk ke ranah pidana dengan memanfaatkan aparat penegak hukum. Padahal jelas-jelas ini urusan wanprestasi perjanjian,” ungkapnya.
Untuk memperkuat argumen, mereka mengutip PERMA No. 1 Tahun 1956 dan Surat Edaran MA No. 4 Tahun 1980 yang mengatur prinsip prejudicieel geschil. Artinya, jika ada perkara pidana yang berangkat dari sengketa perdata, maka perkara perdata harus diputus lebih dulu. Hal itu sejalan dengan yurisprudensi Mahkamah Agung dan prinsip ultimum remedium, di mana hukum pidana seharusnya menjadi jalan terakhir, bukan instrumen kriminalisasi bisnis.
Mereka juga berharap majelis hakim konsisten dengan putusan sebelumnya dalam perkara No. 38/Pid.C/2025/PN Dps, yang mewajibkan penyelesaian sengketa perdata sebelum perkara pidana dapat berjalan. “Perselisihan bisnis, investasi, dan jual beli saham seharusnya ditempuh lewat jalur perdata atau arbitrase, bukan pidana. Penerapan hukum pidana harus jadi upaya terakhir, ultimum remedium,” tegas kuasa hukum.
Dalam petitumnya, tim hukum meminta majelis hakim menerima eksepsi, menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima (niet ontvankelijk), serta membebaskan Budiman dari tahanan dan memulihkan nama baiknya.
Sebelumnya diberitakan, JPU dalam dakwaannya menjerat Budiman dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan, masing-masing dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

JPU menyebut Budiman menguasai secara melawan hukum proyek vila mewah The Umalas Signature di Jalan Bumbak, Kerobokan. Dari yang semula hanya memegang saham 1 persen di PT SUP, Budiman disebut menguasai seluruh vila dengan kerugian perusahaan ditaksir mencapai Rp179 miliar.
Kronologi perkara ini berawal dari kerja sama antara PT SUP dengan dua investor asal Rusia, Stanislav Sadovnikov dan Igor Masimov. Untuk memayungi usaha pemasaran vila, keduanya mendirikan PT Magnum Estate Internasional (MEI), sebuah perusahaan penanaman modal asing dengan Stanislav sebagai direktur. Selanjutnya, PT SUP dan PT MEI menandatangani Perjanjian Kerja Sama Operasional (KSO) pada 28 Desember 2021 untuk pembangunan dan pemasaran vila The Umalas Signature.
Dalam perjanjian ditegaskan bahwa 248 unit modul rumah kos atau vila harus selesai dan diserahterimakan paling lambat 1 November 2023, dengan kemungkinan perpanjangan waktu dua tahun hingga 2025. Pemasaran pun berjalan sukses.
Hingga September 2024, PT MEI tercatat telah memasarkan 166 unit dengan 150 penyewa, di mana 143 di antaranya sudah melunasi pembayaran. “Seluruh uang sewa masuk ke rekening KSO di Bank BCA dan digunakan untuk pembangunan yang progresnya mencapai 90 persen, dengan total biaya Rp 179,01 miliar,” ungkap JPU.
Namun, alih-alih menuntaskan kewajiban bersama, Budiman justru mengambil alih proyek. Pada 3 September 2024, ia mengirim surat bernomor 047/LGL-BT/IX/2024 kepada Stanislav Sadovnikov, yang intinya memutus hubungan hukum dengan PT SUP. Dengan dasar surat itu, Budiman menguasai penuh The Umalas Signature, mengganti nama menjadi The One Umalas, dan menunjuk PT Annata Hotel dan Resort sebagai pengelola baru.
Dari perubahan sepihak ini, Budiman disebut telah menyewakan salah satu unit vila atas nama Nocholas Laye dengan nilai Rp 61,3 juta. “Terdakwa juga diduga menarik dana Rp 14,64 miliar dari rekening KSO ke rekening pribadinya melalui voucher pembayaran yang tidak ditandatangani direktur PT SUP,” kata JPU.
Perbuatan tersebut dinilai JPU merugikan PT SUP hingga Rp 179 miliar dari pembangunan vila dan Rp 14,64 miliar dari penarikan dana rekening bersama. Selain itu, para investor yang sudah membayar penuh sewa 143 unit vila tidak dapat menempati bangunan yang dijanjikan. (Tim)



