BeritaDaerahHukum dan KriminalKarangasem

Satuan Resnarkoba Kapolres Karangasem Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Narkotika

KARANGASEM,JARRAKPOSBALI.com โ”‚Kapolres Karangasem AKBP Ricko A.A. Taruna. S.H., S.I.K., M.H., M.M., pimpin Press Release Ungkap Kasus Narkoba, didampingi Wakapolres Karangasem Kompol Fahcmi Hamdani, S.Psi.,S.I.K., Kasat Resnarkoba Polres Karangasem AKP Putu Subita Bawa, S.Sos., M.H., Kasi Humas Polres Karangasem IPTU I Wayan Suberata, dan Kasi Propam Polres Karangasem AKP I Made Dwi Susila, bertempat di Loby Utama Polres Karangasem, tampak hadir juga para awak Media dan Humas Polres Karangasem. Rabu, 27 April 2022.

Kapolres Karangasem AKBP Ricko A.A. Taruna. S.H., S.I.K., M.H., M.M., memaparkan berdasarkan hasil penyelidikan, โ€œpada hari rabu tanggal 20 April 2022 sekira pukul 18.30 wita, setelah Tim Opsnal Sat Resnarkobaย  melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka Iย  W Mย  Alias J M B, kemudian diperoleh keterangan bahwa pelaku mendapatkan paket narkotika (jenis shabu) dengan cara membeli dariย  seorang dengan identitas I W M Als Tย  kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Karangasem kembali melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah tersangka, dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 91 (sembilan puluh satu) paket narkotika (jenis shabu) masing โ€“ masing paket denganย  dgn berat kotor (brutto) 0,16 (nol koma enam belas) gram, dan berat bersih (netto)ย  0, 06 (nol koma nolย  enam) gram. jadi total berat bbย  sebanyak 91 (sembilan puluh satu)ย  paket tersebut yaitu : berat kotor (brutto) : 15,46 (lima belas koma empat puluh enam) gram,ย  dan berat bersih (netto) : 6,08ย  gram. selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Karangasem untuk di proses lebih lanjutโ€, papar Kapolres.

Barang bukti yang disita dari tersangka barang bukti yang disita dari tersangka Iย  W Mย  Alias J M B 3 (tiga) paket Narkotika Narkotika jenis shabu, dengan berat masing – masing yaitu berat kotor (brutto) 0,16 (nol koma enam belas) gram, berat bersih (netto) : 0,06 (nol koma nol enamย  ) gram.ย  Jadi berat total yaituย  berat kotor (brutto) : 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram,ย  dan berat bersih (netto) : 0,18 (nol koma delapan belas) gram, 1(satu) buah Hand Phone merk VIVOย  warna Hitam dengan Nomor Sim Card 081237645539 dan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Shogun warna Biru dengan Nomor Polisi DK 7502 DP beserta kunci kontaknya.

Sedangkan barang bukti yang disita dari tersangka Iย  W Mย  Alias T adalahย  91 (sembilan puluh satu) paket Narkotika jenis shabu,ย ย ย  dengan berat Totalnya yaitu : berat kotor (brutto) : 15,46 (lima belas koma empat puluh enam) gram,ย  dan berat bersih (netto) : 6,08 (enam koma nol delapan ) gram, 1 (satu) buah alat hisap (bong), 1 (satu) buah korek api gas warna Putih โ€“ Kuning yang sudah dimodifikasi, Uang tunai sejumlah Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), 1(satu) buah Hand Phone merk Poliponikย  warna Putihย  dengan Nomor Sim Card 081246063157 dan 1(satu) unit sepeda motor Yamaha Force oneย  ZR 110 warna Merahย  dengan Nomor Polisi DK 2274 SE.

Jadi total barang Bukti Narkotika (jenis Shabu) yang disita dari kedua tersangka yaitu berat kotorย ย  (Brutto) : 15,94 (lima belas koma sembilan puluh empat) gram, berat bersih (netto) 6,26 (enam koma dua puluh enam) gram.

Pasal yang disangkakan kepada Iย  W Mย  Alias J M B Pasal 112 ayat (1)ย ย  dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 Tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.8.000.000.000,-(delapan miliar rupiah).

Sedangkan Iย  W Mย  Alias T pasal 114 ayat (2), Subs Pasal Pasal 112 ayat (2)ย ย  dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,-(sepuluh miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiganya). /je

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button