Jembrana

Terbentur Aturan Pusat, Pegawai Non ASN Kurang Dua Tahun Dirumahkan, Pemkab Jembrana Bersiap Angkat Pegawai Autsourcing

JEMBRANA, jarrakposbali.com | Lantaran terbentur aturan pusat, Pemkab Jembrana terpaksa tidak memperpanjang kontrak pegawai Non ASN yang masa kerjanya kurang dari dua tahun.

Ketentuan tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.1/227/SJ tertanggal 16 Januari 2025, yang merupakan penekanan isi Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Aturan ini mengharuskan penataan pegawai non-ASN selesai paling lambat Desember 2024, sekaligus melarang instansi pemerintah mengangkat pegawai non-ASN mulai tahun 2025.

Aturan juga melarang pemerintah daerah untuk membayarkan gaji pengawai kontrak yang masa kerjanya kurang dari dua tahun. Padahal sebenarnya Pemkab Jembrana sebelumnya telah menganggarkan gaji mereka, namun karena terbentur aturan, gaji tidak bisa dibayarkan.

“Jadi sebenarnya ini murni karena aturan pusat, bukan karena Pemkab tidak bisa membayar gaji mereka. Padahal sebelumnya kita sudah mengganggarkan gaji mereka sampai Desember 2025,” tegas Sekda Kabupaten Jembrana I Made Budiasa, Jumat 24 Januari 2025.

Jadi menurutnya, karena terbentur aturan tersebut pegawai non ASN yang masa kerjanya kurang dari dua tahun tidak bisa diperpanjang kontraknya. Termasuk tidak bisa mengikuti seleksi PPPK paruh waktu.

“Kami sebenarnya sangat berat melepas mereka karena bagaimanapun mereka warga Jembrana. Tapi sekali lagi kami terganjal dengan aturàn pusat,” ujarnya.

Namun demikian, para pegawai non ASN yang masa kerjanya kurang dari dua tahun tersebut menurut Made Budiasa, masih memungkinkan untuk bekerja kembali di Pemkab Jembrana, menjadi tenaga autsourcing.

Saat ini Pemkab Jembrana sudah mempersiapkan administrasi terkait pengangkatan pegawai autsourcing tersebut, termasuk mempersiapkan penganggaran gaji pegawai autsourcing tersebut. Karena selama ini Pemkab Jembrana belum punya kesiapan tentang pegawai autsourcing.

“Ini sedang kita persiapkan karena ketentuannya gaji autsourcing itu harus sesuai standar UMK Jembrana,” imbuhnya.

Namun menurut Made Budiasa, dalam pengangkatan pegawai autsourcing tersebut, akan disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan daerah. Mengingat nantinya upah pengawai autsourcing tersebut harus standar UMK Kabupaten Jembrana, yakni sekitar Rp 3 juta lebih per bulannya.

“Nantinya yang boleh diangkat menjadi pegawai autsourcing itu diantaranya tenaga klening servis, supir dan Satpam. Sedangkan bagian administrasi tidak diperbolehkan,” tuturnya.

Jadi dengan demikian menurut Sekda Jembrana, para pegawai Non ASN masa kerja kurang dari dua tahun yang tidak diperpanjang kontraknya ada kemungkinan akan dipanggil kembali untuk bekerja. Tapi tidak semuanya karena akan menyesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan daerah.

“Sekali lagi saya tegaskan aturan ini berlaku untuk seluruh Indonesia. Jadi kami sangat terpaksa tidak memperpanjang kontrak mereka,” pungkasnya.(ded)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button