Tiga Proyek Wisata di Nusa Penida Dihentikan Sementara
Belum Kantongi Dokumen Lengkap, Pemkab Klungkung Lakukan Monitoring Pembangunan di Pesisir Pantai Desa Ped

jarrakposbali.com, KLUNGKUNG – Pemerintah Kabupaten Klungkung mengambil langkah tegas dalam pengawasan pembangunan fasilitas pariwisata di kawasan pesisir Nusa Penida. Pada Jumat (15/8), Camat Nusa Penida I Kadek Yoga Kusuma bersama Kasi Trantib Satpol PP dan Perbekel Desa Ped melakukan monitoring ke tiga lokasi pembangunan fasilitas wisata di wilayah Desa Ped. Hasilnya, satu di antaranya dihentikan sementara karena belum mampu menunjukkan kelengkapan dokumen perizinan dan status lahan.
Tiga proyek yang dicek adalah Blue Harbour Beachfront Villas & Resto, Khamara Nusa Penida, dan Mambo Dive Resort. Monitoring ini dilakukan sebagai tindak lanjut arahan dari Bupati Klungkung untuk memastikan bahwa pembangunan di kawasan pantai berjalan sesuai aturan.
“Kegiatan ini bukan penertiban, tapi monitoring dan pendataan. Kami fokus pada pengecekan dokumen perizinan serta status lahan fasilitas wisata yang dibangun di pinggir pantai,” jelas Camat Nusa Penida, I Kadek Yoga Kusuma.
Di lokasi pertama, Blue Harbour Beachfront Villas & Resto, ditemukan bahwa pembangunan dilakukan sangat dekat dengan tanggul pantai. Namun, saat dimintai keterangan, penanggung jawab proyek belum bisa menunjukkan dokumen izin dan bukti legalitas lahan.
“Karena belum ada dokumen yang ditunjukkan, sementara kami hentikan aktivitas pembangunannya sampai ada penjelasan lebih lanjut,” tegas Yoga Kusuma.
Sementara itu, Khamara Nusa Penida sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan dokumen berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) serta sertifikat standar dan KBLI untuk usaha hotel berbintang, vila, dan restoran. Namun, izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) masih dalam proses pengurusan.
Adapun proyek ketiga, Mambo Dive Resort, mengantongi izin usaha berupa Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan KBLI untuk restoran. Namun, bangunan restoran terlihat menjangkau hingga ke tepi pantai, yang menimbulkan perhatian khusus dari tim monitoring.
Pihak kecamatan telah berkoordinasi dengan Kasatpol PP Klungkung untuk memanggil penanggung jawab proyek yang belum melengkapi dokumen, guna memberikan penjelasan resmi terkait status dan perizinan.
“Kami bertindak sesuai arahan Bapak Bupati. Tujuannya bukan semata-mata penertiban, tetapi lebih pada penataan dan pengawasan agar pembangunan di wilayah pesisir tidak sembarangan,” tambah Camat Yoga.
Sebelumnya, Pemkab Klungkung juga telah membongkar dua bangunan tanpa izin di kawasan sepadan Pantai Jungutbatu, yakni Cafe The Beach Shack dan Gudang Alat Diving, sebagai bagian dari komitmen menata kawasan wisata sesuai regulasi.
Langkah ini menunjukkan keseriusan Pemkab Klungkung dalam membangun pariwisata yang berkualitas, tertib, dan berkelanjutan, khususnya di kawasan pesisir yang memiliki daya tarik tinggi bagi wisatawan domestik maupun mancanegara.(jpbali).



