Klungkung

TPA Biaung Ditutup, Pemkab Klungkung Siap Tindak Tegas Pelanggar

Bupati Klungkung tegaskan larangan pembuangan sampah sembarangan di wilayah TPA Biaung dan sekitar Pasar Mentigi

jarrakposbali.com, KLUNGKUNG – Pemerintah Kabupaten Klungkung menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang masih membuang sampah di TPA Biaung, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Bupati Klungkung I Made Satria dalam rapat tindak lanjut surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup di ruang rapat Kantor Bupati, Rabu (30/4/2025).

Bupati Klungkung I Made Satria menegaskan larangan membuang sampah di TPA Biaung, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida. Ia meminta agar sosialisasi penerapan sanksi segera digencarkan dan semua pihak terlibat aktif menjaga kebersihan demi mendukung pariwisata yang berkualitas.

“Segera gencarkan sosialisasi. Tidak boleh lagi ada yang buang sampah di TPA Biaung. Kalau ada yang melanggar, harus ditindak tegas. Ini demi pariwisata yang berkualitas dan kemajuan Nusa Penida,” ujar Bupati Satria.

Lebih lanjut Bupati Satria menugaskan UPT pasar supaya mengedukasi para Pedagang di nusa penida memilah sampah, jika pedagang bandel tidak melakukan pengelolaan sampah maka ijinnya berdagang bisa dicabut, demikian pula restoran dan hotel.

“Saya tidak akan main main dengan hal itu. Jika pelanggaran masih terjadi setelah dilakukan sosialisasi maka akan ditindak tegas. ” pungkasnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (LHP) Klungkung, Nyoman Sidang, menjelaskan bahwa penutupan TPA Biaung merujuk pada Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 401 Tahun 2025. Keputusan ini mengatur penghentian pengolahan sampah dengan sistem pembuangan terbuka (open dumping) di TPA tersebut.

“Penutupan TPA Biaung mengacu pada SK Menteri LHK Nomor 401 Tahun 2025 tentang penghentian pengolahan sampah sistem open dumping,” ujar Nyoman Sidang.

Lebih lanjut, setelah terbitnya SK Menteri Lingkungan Hidup, Pemkab Klungkung diberi waktu 180 hari untuk menutup TPA Biaung. Dalam 30 hari ke depan, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan akan menyusun roadmap akselerasi pengolahan sampah tahun 2025–2026.

Sementara dalam 60 hari, akan dilakukan evaluasi terhadap jenis sampah yang masuk ke TPA, dan ke depannya hanya sampah residu yang diizinkan masuk.

“Kami diberi waktu 180 hari untuk menutup TPA Biaung. Dalam 30 hari, kami siapkan roadmap, dan dalam 60 hari ke depan kami evaluasi sampah yang masuk. Ke depannya hanya sampah residu yang boleh ditampung,” terang Nyoman Sidang.

Sebagai langkah jangka panjang, Pemkab Klungkung melalui Dinas LHP dan didukung Dinas PUPRPKP akan membangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Biaung pada tahun 2025.

Prosesnya kini memasuki tahap pengadaan untuk lelang. Diharapkan dalam 180 hari ke depan, TPST sudah rampung dibangun dan dilengkapi mesin pengolahan sampah residu yang siap digunakan.(jpbali).

Editor : Putu Gede Sudiatmika.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button