Berita

Untuk Diketahui, Tarif Tol Bali Mandara Naik Sejak Kemarin

DENPASAR, jarrakposbali.com | Tarif jalan Tol Bali Mandara telah dinaikan sejak Sabtu (26/2/2022), mulai pukul 24.00 Wita. Rata-rata kenaikan di semua golangan kendaraan mencapai Rp 500.

Penyesuaian tarif ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 75/KPTS/M/2022.

Tarif kendaraan golongan I saat ini Rp 3000, naik Rp 500 yang sebelumnya Rp 12.500. Sesangkan untuk kendaraan golongan II dan III berubah dari Rp 19.000 menjadi Rp 19.500

Demikianhalnya dengan tarif tol golongan IV dan V juga naik dari Rp 25.000 menjadi Rp 25.500. Sementara untuk kendaraan golongan VI tidak mengalami penyesuaian tarif tol dan tarifnya tetap Rp 5.000.

Untuk diketahui, jalan Tol Bali Mandara adalah jalan tol di atas laut yang bisa dilintasi kendaraan roda dua atau sepeda motor. Jalan tol tersebut panjangnya 12,7 kilometer yang dikelola oleh PT Jasa Marga. Bali Tol ini juga dilengkapi dengan alat ukur kecepatan angin atau anemometer, yang ditempatkan disetiap gerbang tol.

Alat tersebut mampu memudahkan monitoring kecepatan angin real time melalui gadget serta memberikan peringatan apabila kecepatan angin telah melebihi standar yang berlaku.(ded)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button