SINGARAJA-JARRAKPOSBALI.COM – Pemkab Bulelneg tidak main-main mengatensi perkembangan wabah virus corona alias COVID-19 ini. Tidak tanggung-tanggung Pemkab Buleleng menggerahkan 66 tenaga medis yang terdiri atas dokter, dokter spesialis, dan perawat, menangani pasien yang terindikasi terpapar COVID-19. Tenaga medis telah diberikan penguatan-penguatan dan bimbingan sebelum serta ketika melaksanakan tugas nantinya.
Aksi keseriusan Buleleng melawan virus corona ini ditegaskan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Buleleng, Drs. Gede Suyasa, M.Pd, sekaligus memberikan informasi terkini perkembangan penanganan COVID-19 di Buleleng, bertempat di Lobby Atiti Wisma Kantor Bupati Buleleng, Minggu (22/3/2020) sore.
Suyasa yang adalah Sekkab Buleleng itu mennjelaskan, tenaga medis di Buleleng khusus untuk penanganan pasien COVID-19 telah ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) oleh Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, ST. Jumlah tenaga medis dari ASN Kabupaten Buleleng yakni 23 orang yang ditempatkan di RSUD Kabupaten Buleleng. Sejumlah 43 orang ditempatkan di RS Pratama Giri Emas. Seluruh tenaga medis tersebut baik dokter spesialis maupun dokter umum tetap akan mendapatkan bimbingan
“Semuanya agar tetap banyak belajar dari informasi yang didapat dari luar negeri, pusat, provinsi, maupun daerah kita sendiri,” ujarnya.
Jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) di Buleleng saat ini sebanyak 62 orang dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) masih tetap empat orang. ODP tersebut diantaranya 59 kontak erat dengan PDP dan tiga orang mempunyai riwayat perjalanan ke luar negeri. Seluruhnya masih dalam keadaan sehat.
Selain itu, tim gugus tugas juga sedang memantau orang-orang yang mempunyai riwayat perjalanan ke luar negeri belakangan ini dan bekerja di luar negeri. Mereka dipantau menggunakan form Health Alert Card (HAC) notifikasi maupun yang tidak yakni sebanyak 260 orang. Pemantauan dilakukan selama 14 hari oleh Puskesmas yang mewilayahi tempat tinggalnya, bekerja sama dengan aparat desa.
“Dari 260 orang tersebut diantaranya 192 orang pekerja kapal pesiar, 23 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) lainnya, Warga Negara Asing (WNA) 42 orang, dan tiga orang baru datang dari luar negeri,” tambah Suyasa.
Terkait dengan hasil pemeriksaan laboratorium, lanjut Suyasa, Gugus Tugas Kabupaten tidak mendapatkan laporan dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Balitbangkes Kemenkes RI).
Hasil lab Balitbangkes, kata dia, diberikan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali yang menjadi bagian dari Gugus Tugas Provinsi Bali. Di dalam prosedur tetap (protap) yang ditentukan bahwa yang bisa menyampaikan hasil lab tersebut yakni juru bicara penanganan COVID-19 RI, Achmad Yurianto untuk di pemerintah pusat dan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi.
“Tadi saya ditegaskan lagi oleh Ketua Gugus Tugas Provinsi Bali, yang juga menjabat sebagai Sekda Bali bahwa tidak diperkenankan menyampaikan hasil pemeriksaan laboratorium untuk di Kabupaten, kewenangan itu ada di Gugus Tugas Provinsi,” pungkasnya.
Penulis: Francelino
Editor: Jering Buleleng