
SANGSIT-JARRAKPOSBALI.COM -Untuk mencegah virus COVID-19 salah satunya untuk tidak mendatangi tempat kerumunan dan juga tidak bekerumun dalam jumlah yang banyak serta menjaga jarak (social distancing).
Untuk itu disarankan untuk sementara agar pawai ogoh-ogoh untuk ditunda sementara waktu.
Imbauan ini dilakukan Polres Buleleng keseluruh wilayah hukum Polres Buleleng termasuk ke wilayah Desa Adat Sangsit Dauh Yeh yang sempat bersikukuh untuk melaksanakan ogoh-ogoh. Tapi setelah ditelpon Gubernur Bali, akhirnya nita gelar pawai ogoh-ogoh dibatalkan.
Aksi nekat beberapa banjar adat yang ada di Desa Adat Sangsit Dauh Yeh yang akan melaksanakan kegiatan ogoh-ogoh langsung mendapatkan perhatian dari pihak Polres Buleleng termasuk dari pemerintah Kabuapten Buleleng.
Senin (23/3/2020) pukul 10.30 wita dilakukan pertemuan di ruang kerja Camat Sawan di Kota Sangsit, untuk dilaksanakan koordinasi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah dan Desa Adat Sangsit Dauh Yeh.
Dalam pertemuan itu turut hadir Asisten I Setkab Buleleng Putu Karuna, Kabag Hukum Pemda Buleleng, Kabag Ops Polres Buleleng, Kasat Intelkam Polres Buleleng, Kasat Reskrim Polres Buleleng, Kapolsek sawan, Camat Sawan, Kasat Pol PP Kabupaten Buleleng, Perbekel Desa Sangsit, Kelian Adat Desa Sangsit Dauh Yeh dan Komang Sudarma, ketua panitia pelaksana pengarakan ogoh ogoh di Desa Adat Sangsit Dauh Yeh.
Asistin I Karuna menyampaikan, instruksi dari pemerintah sudah ada dan jelas untuk sementara tidak melakukan kegiatan yang bersifat umum untuk mencegah Covid 19. “Dan diharapkan agar di masyarakat untuk mengikuti apa yang telah disampaikan oleh pemerintah karena ini merupakan kepentingan negara yang di utamakan,” cetus Asisten I, Putu Karuna, S.H.
Disisi lain aparat penegak hukum yang diwakili Kabag Ops Polres Buleleng Kompok AA Wiranata Kusuma menegaskan, akan melakukan tindakan tegas bila tetap melakukan kegiatan yang sifatnya berkerumun apalagi dalam pelaksanaan ogoh-ogoh.
Kata mantan Kapolsek Kota Singaraja ini, maklumat yang disampaikan oleh Kapolri untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat. Polri, kata dia, mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi ( Salus Populi Suprema Lex Esto), sehingga diharapkan untuk tidak melaksanakan pawai ogoh-ogoh di Desa Adat Sangsit Dauh Yeh.
“Bila itu tetap dilakukan maka pihak Kepolisian akan melaksanakan maklumat Kapolri dan bila ada pelanggaran hukum akan dilakukan tindakan tegas” ancam Kompol Anak Agung Wiranata Kusuma, S.H.,M.M.
Kelian Desa Adat Sangsit Dauh Yeh Wayan Wissara dan Komang Sudarma alias Cobra selaku Ketua panitia pelaksana pengarakan ogoh ogoh, setelah mendengar penyampaikan dari pemerintah dan pihak Kepolisian, berjanji akan segera mengumpulkan 7 kelian adat dengan jumlah ogoh-ogoh sebanyak 21 buah yang akan diarak dibatalkan.
Penulis: Francelino
Editor: Jering Buleleng