SINGARAJA-JARRAKPOSBALI.COM – Langkah preventif atau pencegahan terhadap penyebaran COVID-19 dilakukan di lingkup Pemkab Buleleng, Bali, khususnya di Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng terus digelorahkan.
Seperti Selasa (5/5/2020), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Buleleng melakukan sweeping alias sidak terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak menggunakan masker di pintu masuk Kantor Bupati Buleleng.
Sweepingini dilakukan sebagai langkah awal guna memastikan seluruh pegawai yang bekerja di pemerintahan tertib dan seluruhnya menggunakan masker tanpa terkecuali.
Apabila ditemukan ASN yang tidak menggunakan masker saat bekerja, maka akan diberikan kesempatan untuk pulang ke rumahnya dan kembali lagi sudah menggunakan masker.
Menurut Kasatpol PP Buleleng Drs. Putu Artawan mengatakan bahwa ASN harus benar-benar mampu memberikan contoh kepada masyarakat. Pemerintah telah menetapkan kebijakan tentang kewajiban menggunakan masker dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
“Gunakanlah masker baik saat berada di luar rumah maupun saat berada di tempat kerja. Hal ini penting untuk keamanan sendiri dan juga orang di sekitar kita,” tutur Putu Artawan
Putu Artawan juga menambahkan, khusus untuk para pegawai di lingkup Pemkab Buleleng agar mampu memberikan contoh kepada seluruh masyarakat, dan tentu lebih mawas diri. “Penggunaan masker sangat penting, karena kita semua tidak pernah tahu Orang Tanpa Gejala (OTG) pun bisa menjadi sumber penyebaran penyakit ketika berada di luar rumah atau saat bekerja di kantor,” tambahnya.
Kata dia, sweeping terhadap penggunaan masker kepada para pegawai yang ada di Buleleng akan terus dilakukan. ”Saya berharap di situasi pandemi Covid-19 ini, seluruh masyarakat Buleleng baik itu ASN maupun masyarakat pada umumnya selalu dalam keadaan sehat,” jelasnya.
Penulis: Junior
Editor: Jering Buleleng