
KARANGASEM,JARRAKPOSBALI.com โ Untuk menindak lanjuti Surat Edaran Gubernur Bali nomor 15 Th 2021 dan Inmendagri no 27 tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level-3 Corona Virus Disiase 2019, Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. Selasa, 28 September 2021
Polres Karangasem melaksanakan kegiatan mengimbau masyarakat dan tempat-tempat keramaian, tempat wisata dan pertokoan tentang PPKM, dan mentaati protokol kesehatan dengan menerapkan 5 M.

Dalam rangka sosialisasi Pergub Nomor 46 thn 2020 dan Perbup Kabupaten Karangasem Nomor 42 Thn 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum protokol kesehatan upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan Kehidupan Era Baru di masyarakat.
Kegiatan ini di laksanakan di wilayah hukum Polsek Abangย bersinergi dengan Satuan Binmas Polres Karangasem memberikan penerangan sekaligus mensosialisasikan Pergub no. 46 thn 2020 dan Perbup Karangasem no. 42 thn 2020, kepada masyarakat di pasar tradisional.

Kasat Binmas Polres Karangasem AKP I Made Wana Suparwata mengatakan, “kita terus berupaya dengan segala cara untuk menekan penyebaran Covid-19, kali ini untuk wilayah Karangasem ada diposisi level-3 mudah-mudah dalam waktu dekat kita bisa turun ke level-2 sehingga tidak ada rasa was-was, apalagi Pendidikan Tatap Muka (PTM) segera akan dibuka, kami atas seijin Kapolres Karangasem mohon kepada warga Karangasemย semua agar selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan (Prokes)โ, Ujarnya. /je



