Berita

Toko Moderen Berjaringan Menjamur, Ini Solusi Dewan Jembrana untuk UMKM

JEMBRANA, jarrakposbali.com | Menjamurnya toko moderen berjaringan di Kabupaten Jembrana, bahkan hingga ke pedesaan, ternyata mendapat perhatian serius dari kalangan dewan.

Terlebih dari semua toko moderen berjaringan yang ada di Jembrana hanya satu yang berijin. Penegak Perda diminta mengambil langkah tegas, agar pihak toko berjaringan segera melengkapi ijin operasi.

“Toko moderen berjaringan sudah mulai menjamur di Jembrana. Dari hasil pengecekan, ternyata hanya satu yang punya ijin. Ini harus disikapi, penegak Perda harusnya bertindak,” terang anggota DPRD Jembrana dari Fraksi PDIP Ketut Suastika, Jumat (25/3/2022)

I Ketut Suastika S.Sos, M.H , anggota DPRD Jembrana dari Fraksi PDIP

Dengan maraknya berdiri toko moderen berjaringan di Jembrana, menurut Suastika, berdampak pada pedagang-pedagang kecil (UMKM) di Jembrana. Karena itu, perlu trobosan agar UMKM tetap bergairah di Jembrana.

“Nanti kita undang para penanggungjawab toko noderen berjaringan bersama Dinas Perindagkop untuuk mendampingi UMKM agar bisa masuk outlet-outlet karena ini adalah perintah UU, wajib toko moderen menampung produk UMKM. Tentu dengan mutu dan standar yang disepakati,” tutur Suastika.

Dia mencontohkan, olahan kue-kue tradisional, kripik singkong, kacang goreng, buah dan sayuran atau yang lainnya yang merupakan produksi rumahan. Produk ini nantinya bisa dipasarkan di toko-toko moderen berjaringan, sehingga UMKM di jembrana tetap berjalan.

“Nanti kita datangi toko moderen itu untuk mengetahui standar produk yang kayak bagaimana bisa masuk ke mereka, mungkin kemasannya kita buat sesuai dengan standar toko moderen,” imbuhnya.

Langkah ini perlu dilakukan untuk menyelamatkan industri rumahan yang merupakan produk UMKM. Karena menurut Suastika, tidak bisa dipungkiri masyarakat saat ini lebih cendrung berbelanja di toko mideren.

Sustika mengaku sangat mendukung investasi di Jembrana, sepanjang investasi itu untuk memajukan Jembrana dan masyarakat. Namun hendaknya investasi/pembangunan itu dilakukan sesuai aturan atau ketentuan yang benar dengan tidak melabrak norba yang sudah ditetapkan di Jembrana.(ded)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button