
GIANYAR, jarrakposbali.com| Hingga saat ini pemotongan bantuan untuk desa adat belum bisa dilakukan. Hal tersebut dikarenakan hingga saat ini masih menunggu surat resmi dari pihak dirjen pajak prihal pemotongan pajak tersebut.
Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Gianyar A. A. Gde Alit Asmara menerangkan bahwasannya terdapat video yang viral tanpa konfirmasi ke pihak MDA, sehingga ketua MDA mengharapkan semua sesuai dengan konsep yang ada di desa Adat.
Jikalau memang ada persoalan, pihak MDA mengharapkan adanya komunikasi secara kolektif terlebih dahulu sebelum video tersebut masuk ke jejaring media sosial dan menjadi konsumsi masyarakat luas.
Disini, ketua MDA ingin menyamakan persepsi yang dimana bertujuan untuk mengurangi tafsiran yang menuju ke arah negatif.
“Ada video yang heboh, tanpa konfirmasi ke pihak MDA. Menurut statement bapak Somya ‘dengan adanya PPh 21 dapat menghancurkan desa adat’ sehingga melalui adanya statement ini kita bangun komunikasi,” terangnya.
“Sebelum ada perda tidak ada masalah, karena sekarang sudah ada mari kita jadikan ini sebagai bagian motivasi dan pembinaan. Kalau kami sebagai masyarakat yang menerima PPh 21 yang dimana memang sesuai dengan perundang-undangan, kita harus tunduk,” lanjutnya lagi.
Dengan demikian, hal ini menjadi pembahasan secara intern terlebih dahulu sebelum di beberkan ke publik atau disebarluaskan melalui media sosial.
Hasil rapat secara intern yang dilakukan Ketua MDA bersama Prajuru Desa Adat Tarukan, Kabid PMA Provinsi Bali dan beberapa jajaran staff lainnya, menurutnya belum melakukan pemotongan pajak, seperti yang di beritakan karena masih menunggu hasil putusan dari Dirjen Pajak.
Karena yang diutamakan terlebih dahulu adalah menyamakan persepsi mengenai PPh 21, terkait dengan temuan BPK pelaksanaan tahun 2022 sehingga sampai di tahun ini belum ada pemotongan pajak.
Perihal ini tidak sampai melibatkan Ombudsman, tetapi pihanya berharap kedepannya bisa didampingi oleh Ombudsman sehingga ini bisa menjadi bagian daripada edukasi, dalam rangka memperkuat desa Adat dari aspek pemanfaatan anggaran yang di berikan oleh pemerintah.
“Hasil rapatnya adalah menyamakan persepsi PPh 21. Kita sebagai negara hukum yang dimana harus tunduk kepada hukum. Kalau memang harus membayar sesuai aturan dan kewajiban, maka kita harus membayar,” imbuhnya.
Lanjutnya, disini prajurumemiliki konsep ngayah yang dimana diberikan bantuan oleh pemerintah justru harus dijadikan motivasi pembinaan. Setelah itu apa yang menjadi persoalan itu sudah ditindaklanjuti oleh Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) provinsi Bali.
Ditegaskan kembali bahwa hasil diskusi yang telah dilakukan oleh A. A. Gde Alit Asmara, I Dewa Putu Sudarsana, Putu Sutaryana dan beberapa jajaran staff lainnya telah disepakati bahwa belum ada eksekusi pemotongan sebelum adanya surat rujukan dari Dirjen Pajak.
Eksekusi itu akan dilakukan setelah ada surat keputusan dari Dirjen Pajak Pratama dari temuan BPK terkait dengan PPh 21 yang akan ditindaklanjuti, sampai hari ini belum di lakukan eksekusi sesuai apa yang menjadi isi dari surat edaran tersebut.
Sehingga para prajuru sudah sepakat untuk menunggu hasil putusan yang akan disampaikan ke Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali oleh Dirjen Pajak.
Inti dari diskusi tersebut, telah sepakat majelis itu sebagai payung hukumnya desa adat di Bali ini, setuju dengan belum ada eksekusi pemotongan sebelum ada surat rujukan dari pajak.
Kemudian eksekusi dilakukan setelah ada surat keputusan dari Dirjen Pajak Pratama dari BPK apapun temuan itu terkait dengan PPh 21 yang akan ditindaklanjuti. Sampai hari ini belum ada surat edaran tersebut.
“Saya pribadi selaku petajuh bersama para prajuru desa Adat semua sudah sepakat menunggu hasil putusan yang akan disampaikan ke Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali oleh Dirjen Pajak,” tegas I Dewa Putu Sudarsana selaku Prajuru Desa Adat Tarukan.
Menurut KIP ( Keterbukaan Informasi Publik) bahwa instansi yang menerima bantuan APBD tidak boleh menutupi sesuatu yang seharusnya ada keterbukaan publik.
Sudah menjadi tujuan daripada MDA bersama desa adat dengan UU Perda No 4 tahun 2019 sudah menjadi sebuah media publik yang tidak boleh menutup diri.
Bersama-sama membuka diri membangun desa adat menjadi lebih baik dengan penuh keterbukaan.
“Memang tujuan kami seperti itu bahwa bagaimanapun MDA bersama desa adat dengan UU Perda No 4 tahun 2019, sudah menjadi sebuah media publik tidak boleh menutup diri,” tuturnya.
Maka dari itu, pihaknya membuka diri bagaimana membangun desa adat menjadi lebih baik dengan penuh keterbukaan, dengan niat luwih, bagaimana ngayah, bersama di majelis adat khususnya di madya ini sebagai wadah dan tidak ada niat niat lain dan menjalankan tugas sebagai wajib pajak dengan taat.
Dari hasil rapat secara intern yang telah dilakukan di Kantor Majelis Desa Adat yang bertempat di Kabupaten Gianyar belum diputuskan tentang adanya pemotongan pajak, dan menunggu hasil keputusan selanjutnya dari Dirjen Pajak Pratama. (Parwati)
Editor : Dewa darmada
Dukumentasi : Gus Tra & Made Rena



