
JEMBRANA, jarrakposbali.com ! Sejumlah warga Desa Blingbingsari, Kecamatan Melaya, Minggu (30/10/2022) malam berkumpul di salah satu rumah warga, mereka memprotes aksi perambahan hutan yang dilakukan oleh sekitar 60 orang warga Desa Ekasari yang tergabung dalam kelompok Wana Kerthi.
Kelompok yang menurut warga diketuai oleh Gede Karmayasa, yang merupaka anggota BPD Desa Ekasari, membabat pohon-pohon di dalam hutan untuk ditanami pisang. Aksi ini menurut warga telah berlangsung sejak sebulan lalu.
Salah seorang warga yang juga seorang aktivis lingkungan juga sempat merekam aksi perambahan hutan yang dilakukan oleh kelompok ini. Dalam rekaman video tersebut terlihat sejumlah orang sedang melakukan pembabatan hutan.
Bahkan warga yang merekam video tersebut sempat bertanya kepada pelaku perambahan hutan dan pelaku perambahan tersebut menyebutkan, perambahan itu atas perintah Gede Karmayasa, oknum anggota BMD Desa Ekasari, Kecamatan Melaya, Jembrana.
Masing-masing anggota kelompok menurut warga, telah mengkapling hutan seluas satu hektare untuk ditanami pisang. Sehingga total hutan yang telah dikapling dan ditebangi pohonnya sekitar 60 hektare. Aktifitas ilegal tersebut masih berlangsung hingga saat ini.

“Tolong bantu kami, jangan biarkan hutan kami hancur yang nantinya bisa menenggelamkan pasar Melaya dan rumah-rumah warga di Melaya. Kalau aksi itu dibiarkan jelas hutan akan gundul dan hancur. Petugas kami lihat tutup mata, ada apa ini dengan petugas,” ujar salah seorang perwakilan warga yang diamini warga lainnya.
Perwakilan warga yang mengaku aktivis lingkungan hidup sebenarnya telah melaporkan perbuatan para pelaku ke aparat kepolisian dan pihak kepolisian telah menindaklanjuti dengan turun ke lokasi serta sempat bertemu dengan para pelaku perambahan hutan.
Namun menurut warga tidak ada tindak lanjut penanganan masalah tersebut, terbukti aksi perambahan hutan tersebut terus terjadi. Warga juga meminta komitmen Bupati Jembrana yang beberapa waktu lalu mengatakan akan memberikan hadiah Rp 2 juta bagi warga yang bisa melaporkan adanya pelaku perambahan hutan lengkap dengan bukti poto dan video.
Saat ini warga telah memiliki bukti video dan poto aksi perambahan, dengan bukti itu warga meminta aparat yang berwenang segera menindak dan memproses hukum pelaku karena aksi perambahan oleh kelompok Warna Kerthi tersebut tidak memiliki izin pengelolaan hutan.

Jika aksi tersebut dibiarkan, menurut warga hutan akan gundul dan berisiko terjadi banjir bandang, nenenglamkan pasar Melaya dan rumah-rumah penduduk. “Kami tidak butuh hadiah dua juta rupiah dari Bupati Jembrana, tapi yang kami butuhkan, tindakan tegas, proses pelaku dan selamatkan hutan. Dulu ada warga Blingbingsari cari bambu dihutan dipenjara, sekarang ada kelompok yang membabat hutan kok dibiarkan,” ujar warga Blingbingsari lainnya.
Terkait hal tersebut, Perbekel Ekasari I Gede Puja dikonfirmasi melalui telpon membenarkan di desanya ada kelompok Warna Kerthi yang diketuai oleh Gede Karmayasa. Kelompok ini menurutnya mengelola hutan di wilayah Blingbingsari.

Namun dirinya tidak tahu apakah kelompok ini sudah memegang hak pengelolaan hutan atau belum karena lokasi hutan yang mereka garap berada di wilayah Desa Belingbingsari. Sementara di utara Desa Ekasari tidak ada hutan desa karena statusnya hutan lindung.
Sementara itu, Perbekel Blimbingsari I Made Jhon Ronny dikonfirmasi membenarkan kelompok Warna Kerthi yang seluruh anggotanya dari Desa Ekasari sempat masuk merambah hutan di wilayah Blingbingsari. Namun aktipitasnya sudah dihentikan karena dilakukan secara ilegal.
Menurutnya bukan saja kelompok itu belum mengantongi hak pengelolaan hutan, namun hutan yang digarap itu belum resmi menjadi hutan desa. Pihaknya masih mengurus perijinan terkait pengelolaan hutan desa.(dewa darmada)



