Lapor Pak Pol PP…! Ada Bangunan Gedung Bodong di Tambak Udang Yehembang, Tertibkan Dong

JEMBRANA, jarrakposbali.com ! Pembangunan tambak udang di pinggir pantai Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, tepatnya di sebelah barat sungai Yehembang, ternyata masalah masalah.
Selain merusak jalan desa dan tak kunjung diperbaiki, pihak investor (pemilik tambak) ternyata juga membangun gedung kantor dan gudang permanen di lokasi tambak tanpa ijin mendirikan bangunan (IMB) yang telah dirubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Awalnya, pada tahap pembangunan, aparat Pol PP Pemkab Jembrana sempat mengecek bangunan ke lokasi tambak dan pemilik tambak diminta segera melengkapi perijinan (PBG). Bahkan saat itu pihak Pol PP mengultimatum agar pembangunan gedung dihentikan sementara sebelum perijinan kelar.
Namun entah karena petugasnya masuk angin atau karena apa, ternyata proses pembangunan gedung untuk kantor dan gudang secara permanen di lokasi tambak yang berjarak sekitar 20 meter dari bibir pantai terus berlanjut hingga kelar dan siap digunakan.
Terkait hal tersebut, Ketua LSM Jarrak Bali Made Ray Sukarya meminta pihak terkait segera turun tangan dan menindak tegas pelanggaran tersebut. Jangan sampai membiarkan pelanggaran terus terjadi sehingga bisa menjadi contoh yang buruk bagi masyarakat.
“Jika pelanggaran ini tidak ditindak, maka istansi akan kehilangan marwahnya, tidak punya wibawa dan taring. Dengan demikian akan bermunculan lebih banyak lagi pelanggaran,” tegas Ray Sukarya, Sabtu (12/8/2023).
Menurut Ray Sukarya, dinas terkait harus bertindak tegas karena sikap membandel pemilik bangunan meskipun sudah diperingatkan untuk melengkapi ijin, merupakan tindakan melecehkan aparat negara.
Sementara itu Kadis PUPR Pemkab Jembrana I Wayan Sudiarta sebelumnya memastikan bahwa bangunan gedung di areal tambak udang yang berlokasi di Desa Yehembang tersebut tidak memiliki ijin PBG (persetujuan bangunan gedung).
“Pemiliknya pernah mengajukan ijin PBG ke kita, tapi permohonannya kita kembalikan karena tidak memenuhi syarat dan ketentuan untuk dikeluarkan ijin PBG. Jadi saya pastikan PBG nya tidak ada,” tegasnya.
Menurutnya, sebelum mendirikan bangunan gedung secara permanen, wajib mengurus PBG terlebih dahulu. Pembangunan atau bangunan yang tidak berijin, maka dapat diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku, terburuk sanksinya pembongkaran bangunan.(ded)



