Laporan Pengerusakan Baliho PDIP ke Bawaslu Jembrana Belum Penuhi Syarat Formil

JEMBRANA, jarrakposbali.com ! Bawaslu Kabupaten Jembrana tindaklanjuti laporan pengerusakan baliho dengan menggelar rapat intern, Senin (4/12/2023).
Kordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Pande Made Ady Muliawan, dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah melakukan kajian awal dan selanjutnya sesuai mekanisme dibawa ke rapat pleno intern.
“Secara formal hari ini sudah kita plenokan. Intinya terhadap laporan pelapor belum memenuhi syarat formil, terutama berkaitan dengan jumlah saksi dan identitas terlapor,” jelasnya, Selasa (5/12/2023)
Dari hasil rapat pleno, laporan terkait pengerusakan APK (Alat Peraga Kampanye) dikembalikan untuk selanjutnya agar dilengkapi. Pelapor masih memiliki waktu hingga tanggal 7 Desember 2023 untuk melengkapi sarat formil, berkaitan dengan jumlah saksi dan nama terlapor.
“Termasuk dari sisa waktu itu, pelapor bisa mencabut laporannya,” imbuh Pande Made Ady Mulyawan.
Dia berharap dengan sisa waktu itu ada
jawaban dari pelapor sehingga kasus ini bisa kita tuntaskan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Disampaikan Pande, syarat formil yang dimaksud diantaranya, jumlah dan identitas pelapor, identitas terlapor dan kesesuaian identitas pelapor serta terlapor dengan KTP.
“Jumlah saksi yang disampaikan oleh pelapor pada saat melapor masih kurang. Pelapor baru menyampaikan 1 orang saksi sedangkan agar memenuhi syarat formil minimal 2 saksi,” tandasnya.
Terkait barang bukti baliho yang dirusak, menurutnya, masih diamankan di kantor Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan) Mendoyo.(ded)



