Berita

Laporan Dicabut, Kasus Pengerusakan Baliho Milik PDI Perjuangan Berakhir

JEMBRANA, jarrakposbali.com ! Setelah sempat melaporkan kasus pengerusakan tiga baliho ke Bawaslu Jembrana, akhirnya Sekretaris PDI Perjuangan Jembrana Ni Made Sri Sutharmi memutuskan untuk mencabut laporan tersebut.

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, pencabutan laporan pengerusakan baliho di Bawaslu Jembrana tersebut dikarenakan pihak orang tua pelaku (terlapor) telah menemui pelapor untuk meminta maaf.

Dengan dicabutnya laporan tersebut, secara otomatis Bawaslu Jembrana tidak bisa melanjutkan penanganan kasus tersebut dan kasus tersebut dinyatakan telah usai.

Ketua Bawaslu Jembrana Made Widiastra dikonfirmasi melalui telpon membenarkan pihak pelapor telah mencabut laporan terkait kasus pengerusakan tiga baliho yang terjadi beberapa waktu lalu di Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo, Jembrana.

“Ya benar, tadi pagi pelapor sudah mencabut laporannya dan itu menjadi hak pelapor,” terang Widiastra, Selasa (5/12/2023).

Dengan dicabutnya laporan tersebut, Bawaslu Jembrana tidak bisa melanjutkan kasus tersebut dan kasusnya telah berakhir. Namun demikian, Bawaslu terap menjadikan kasus ini sebagai informasi awal.

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris DPI Perjuangan Kabupaten Jembrana Ni Made Sri Sutarmi beberapa waktu lalu mendatangi Bawaslu Jembrana untuk melaporkan kasus pengerusakan tiga baliho yang terpasang di depan pasar Pohsanten, Kecamatan Mendoyo, Jembrana.

Tiga baliho yang dilaporkan dirusak diantarannya, satu baliho dirinya sendiri sebagai calon anggota DPRD Jembrana, satu baliho calon anggota DPR RI dari partai PDI Perjuangan dapil Bali dan satu baliho pasangan Capres dan Cawapres dari PDI Perjuangan.

Atas laporan tersebut, pihak Bawaslu Jembrana melakukan kajian dan dari hasil kajian dinyatakan laporan tersebut tidak memenuhi syarat formil, yakni kekurangan saksi dan tidak menyerahkan nama terlapor.

Pelapor diberikan kesempatan hingga tanggal 7 Desember 2023 untuk memenuhi syarat formil laporan tersebut. Namun, bukannya memenuhi syarat formil, pelapor justru telah mencabut laporannya.(Red/ded)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button